Kenali Akibat Hukum dari Pendaftaran Tanah, Mahasiswa KKN Tim II Undip Berikan Edukasi Pentingnya Penerapan PTSL
Bengkulu (29/07/21) – Dengan mengusung tema Sinergi Perguruan Tinggi dengan Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s), Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro berikan edukasi mengenai pentingnya penerapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu.
Penulis, selaku Mahasiswa KKN telah melaksanakan program yang diangkat dengan tujuan masyarakat setempat dapat mengenali akibat hukum dan mewujudkan kepastian hukum maupun perlindungan hukum bagi hak atas tanah mereka melalui pelaksanaan pendaftaran tanah. Mengingat, masih sedikit kurangnya pemahaman bagi masyarakat, khususnya masyarakat di Kelurahan Tanah Patah mengenai pentingnya sertipikat hak atas tanah sebagai jaminan kepastian dan keadilan bagi tanah miliknya dari segi hukum.
Masa pandemi Covid-19 ini juga berimbas terhadap pelaksanaan program PTSL bagi masyarakat. Selain itu, penyuluhan dan sosialisasi yang terbilang cukup kurang juga menyebabkan sangat dibutuhkannya wawasan tambahan bagi mereka. Masih banyak pula dari kalangan masyarakat yang merasa bahwa kepemilikan PBB maupun Letter C/Pipil/Petuk sebagai bukti hak atas tanah yang dirasa cukup untuk membuktikan hak mereka terhadap suatu tanah yang dimiliki. Padahal, hanya Sertipikat Hak atas Tanah yang menjadi dokumen resmi alat bukti atas kepemilikan suatu hak atas tanah seseorang, sehingga pemegang hak harus mendaftarkan tanahnya terlebih dahulu jika ingin memperoleh kepastian hukum terhadap tanahnya.
Dengan demikian, hal itu pula yang melatarbelakangi sehingga dibuatnya program edukasi pentingnya penerapan PTSL ini sebagai program pertama KKN oleh Penulis. Harapannya, program yang dijalankan dapat mencapai hasil yang diinginkan serta memuaskan bagi masyarakat setempat. Masyarakat juga diharapkan nantinya dapat mengikuti program dengan baik dan dapat menerapkan pelaksanaan PTSL atas kesadaran secara pribadi dengan melihat akibat hukum yang timbul dengan dilakukannya pendaftaran tanah.

Program ini dilaksanakan di RT IX Kelurahan Tanah Patah pada hari Kamis, 22 Juli 2021 dengan mendatangi salah satu warga sebagai perwakilan dari masyarakat setempat sebagai sasaran pelaksanaan program KKN. Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara menjelaskan kepada warga mengenai pentingnya melakukan pendaftaran tanah, khususnya pendaftaran tanah yang dapat dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tidak cukup sampai disitu, pelaksanaan program pertama KKN ini selebihnya dilakukan secara online, yakni dengan mengirimkan modul melalui pesan grup whatsapp Kelurahan Tanah Patah. Hal ini sesuai dengan instruksi dari pihak Kelurahan yang mengizinkan pelaksanaan dapat disampaikan secara online kepada masyarakat setempat untuk mengurangi kerumunan di masa pandemi ini. Namun, hal itu lantas tidak menghambat kelancaran pada keberlangsungan program. Masyarakat setempat dapat menerima materi yang disampaikan dengan baik. Sebagian dari mereka bahkan menyadari bahwa pemahaman mengenai pendaftaran tanah masih terbilang cukup awam sehingga sangat dibutuhkan.
Penulis : Syafira Qatrunnada Eko Putri.
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.
Dosen Pembimbing : Prof. Dr. Ir. Florentina Kusmiyati, M.Sc.
Lokasi : Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.