SOSIALISASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Pada hari Kamis 20 Juli 2017, tim KKN posko Desa Karangbrai menghadiri acara Sosialisasi Penyelengaraan Administrasi Kependudukan. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pemalang. Maksud diadakannya sosialisasi adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai arti pentingnya administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Harapannya, dengan meningkatnya pemahaman akan berpengaruh pada tertib administrasi kependudukan. Tertib administrasi kependudukan meliputi :

  1. Tertib Datbase Kependudukan
  2. Tertib Penertiban NIK
  3. Tertib Dokumen Kependudukan

 

Dalam sosialisai tersebut dijelaskan tentang ruang lingkup administrasi kependudukan meliputi pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk. Pencatatan sipil berupa pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, peubahan nama dan perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan dsb.

1500805717625[1]

Foto: Sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan