Perangi Tren Nikah Dini Di Tengah Pandemi, Kelurahan Wonoroto Mengajak Mahasiswa KKN Undip Untuk Bantu Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Anak
Wonosobo (29/07) — Perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak pelanggaran hak-hak dasar anak yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak (KHA). Anak yang menikah di bawah 18 tahun karena kondisi tertentu memiliki kerentanan lebih besar dalam mengakses pendidikan, kesehatan, serta memiliki potensi besar mengalami kekerasan. Selain itu, anak yang dikawinkan pada usia di bawah 18 tahun akan memiliki kerentanan akses terhadap kebutuhan dasar sehingga berpotensi melanggengkan kemiskinan antargenerasi. Bappenas sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap penyusunan rencana pembangunan nasional telah mengintegrasikan arahan presiden dan target Sustainable Development Goals (SDGs) terkait penurunan angka perkawinan anak ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Angka perkawinan anak ditargetkan turun dari 11,2% di tahun 2018 menjadi 8,74% di tahun 2024.
Di tengah masa pandemi ini tidak dipungkiri bahwa angka pernikahan dini atau yang dikenal dengan istilah “Perkawinan Anak” merupakan salah satu isu yang sama mewabahnya di Indonesia. Tak terkecuali di wilayah Kelurahan Wonoroto, Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo.
Pada hari pertama pelaksanaan KKN yaitu pada tanggal 1 Juli 2021, bersamaan dengan masuknya Mahasiswa KKN ke Kelurahan Wonoroto, saat penyerahan dokumen rekomendasi dan izin, Kepala Kelurahan Wonoroto yaitu bapak Ahmad Roqib S.E., M.M menyampaikan hal-hal terkait isu yang berkembang di masyarakat, tak terkecuali salah satu isu yang menjadi kekhawatiran bersama terutama dari pihak kelurahan dan pemerintah.
Kekhawatiran akan menurunnya kualitas hidup masyarakat akibat perkawinan anak yang semakin mewabah membuat Kepala Kelurahan Wonoroto mengajak Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro untuk membantu mengarahkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya remaja berusia di bawah 19 tahun mengenai pencegahan perkawinan anak yang selaras dengan Agenda for Sustainable Developments Goals (SDGs) pada tujuan poin 5.3 yaitu untuk mencegah terjadinya perkawinan di usia anak; “eliminate all harmful practices such as child, early and forced marriage”.
Membantu kelurahan dan pemerintah dalam upaya pencegahan perkawinan anak dan menurunkan angka perkawinan anak, maka salah satu program yang diusung dan disetujui serta diawasi oleh Kelurahan adalah Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak / Pernikahan dini yang menargetkan peserta berupa anak-anak dan remaja berusia di bawah 19 tahun.
Mengusung tema sosialisasi, maka pelaksanaan program ini dilakukan melalui materi yang akan diberikan kepada target peserta.
PPKM darurat dan keputusan bahwa pelaksanaan KKN menjadi daring bukan suatu alasan ataupun halangan dalam pelaksanaan program ini. Fakta bahwa anak-anak dan remaja setempat sudah melek teknologi, memudahkan pelaksanaan program melalui media sosial WhatsApp. Dengan mengumpulkan kontak dan atau nomor HP melalui remaja setempat, group WhatsApp dibuat dan dijadikan sarana pembagian materi.
Video animasi yang dibuat semenarik mungkin dan mudah dimengerti pun menjadi sarana dalam pelaksanaan program ini.
Sosialisasi telah terlaksana pada tanggal 23 Juli 2020 untuk materi pertama yaitu “Konsekuensi Perkawinan Anak” dan 29 Juli untuk materi kedua yaitu “Upaya Pencegahan Perkawinan Anak”.
Program ini diharapkan dapat menjadi salah satu akses dan gerbang agar masyarakat dan pemerintah saling bersinergi dalam upaya menurunkan angka perkawinan anak dan meningkatkan indeks kehidupan masyarakat.
Ryenova Mega Déjà Vu,
KKN Tim II Kelurahan Wonoroto.