Pandemi Tak Kunjung Usai, Mahasiswa KKN UNDIP Edukasikan Peraturan Protokol Kesehatan ke Warga Sorowajan.
Bantul (21/7/2021) – Kasus covid-19 yang terus melonjak akibat varian Delta membuat masyarakat semakin gelisah. Namun kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan masih kurang.
Melihat permasalahan ini, mahasiswa KKN memutuskan untuk melakukan edukasi terkait protokol kesehatan yang wajib dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, disertai dengan pemberitahuan sanksi yang berlaku apabila tidak mematuhi protokol kesehatan. Edukasi ini dilakukan oleh RR Koesalviani Indahsari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada minggu ke-2 dan ke-3 dengan metode edukasi secara door to door dengan media pamflet dan poster serta pemberian stater kit kepada beberapa warga RT13/RW11 Dusun Sorowajan, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Alhamdulillah, kegiatan ini sangat bermanfaat sekali”, ujar Ketua RT 13.
Pada tanggal 4 september 2020 Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menandatangani Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19. Peraturan ini berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Berbagai aturan seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan menghindari mobilitas diterapkan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dijelaskan pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2020, jika masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan maka akan mendapatkan sanksi. Sanksi yang diberikan pun bisa berbeda-beda. Bagi perorangan bisa mendapatkan sanksi berupa ; teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, dan/atau pembinaan. Sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dapat berupa ; teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan, penghentian sementara operasional usaha; dan/atau pencabutan izin usaha.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Sehingga nantinya kita semua dapat bebas dari virus covid-19 dan kondisi yang diharapkan pemerintah dan masyarakat dapat terwujud.
Penulis : RR Koesalviani Indahsari – Ilmu Hukum Universitas Diponegoro
Editor : Abdi Sukmono, S.T., M.T
Melihat permasalahan ini, mahasiswa KKN memutuskan untuk melakukan edukasi terkait protokol kesehatan yang wajib dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, disertai dengan pemberitahuan sanksi yang berlaku apabila tidak mematuhi protokol kesehatan. Edukasi ini dilakukan oleh RR Koesalviani Indahsari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada minggu ke-2 dan ke-3 dengan metode edukasi secara door to door dengan media pamflet dan poster serta pemberian stater kit kepada beberapa warga RT13/RW11 Dusun Sorowajan, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Alhamdulillah, kegiatan ini sangat bermanfaat sekali”, ujar Ketua RT 13.
Pada tanggal 4 september 2020 Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menandatangani Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19. Peraturan ini berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Berbagai aturan seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan menghindari mobilitas diterapkan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dijelaskan pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2020, jika masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan maka akan mendapatkan sanksi. Sanksi yang diberikan pun bisa berbeda-beda. Bagi perorangan bisa mendapatkan sanksi berupa ; teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, dan/atau pembinaan. Sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dapat berupa ; teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan, penghentian sementara operasional usaha; dan/atau pencabutan izin usaha.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Sehingga nantinya kita semua dapat bebas dari virus covid-19 dan kondisi yang diharapkan pemerintah dan masyarakat dapat terwujud.
Penulis : RR Koesalviani Indahsari – Ilmu Hukum Universitas Diponegoro
Editor : Abdi Sukmono, S.T., M.T
Melihat permasalahan ini, mahasiswa KKN memutuskan untuk melakukan edukasi terkait protokol kesehatan yang wajib dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, disertai dengan pemberitahuan sanksi yang berlaku apabila tidak mematuhi protokol kesehatan. Edukasi ini dilakukan oleh RR Koesalviani Indahsari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada minggu ke-2 dan ke-3 dengan metode edukasi secara door to door dengan media pamflet dan poster serta pemberian stater kit kepada beberapa warga RT13/RW11 Dusun Sorowajan, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Alhamdulillah, kegiatan ini sangat bermanfaat sekali”, ujar Ketua RT 13.
Pada tanggal 4 september 2020 Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menandatangani Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19. Peraturan ini berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Berbagai aturan seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan menghindari mobilitas diterapkan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dijelaskan pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2020, jika masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan maka akan mendapatkan sanksi. Sanksi yang diberikan pun bisa berbeda-beda. Bagi perorangan bisa mendapatkan sanksi berupa ; teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, dan/atau pembinaan. Sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dapat berupa ; teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan, penghentian sementara operasional usaha; dan/atau pencabutan izin usaha.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Sehingga nantinya kita semua dapat bebas dari virus covid-19 dan kondisi yang diharapkan pemerintah dan masyarakat dapat terwujud.
Penulis : RR Koesalviani Indahsari – Ilmu Hukum Universitas Diponegoro
Editor : Abdi Sukmono, S.T., M.T
Melihat permasalahan ini, mahasiswa KKN memutuskan untuk melakukan edukasi terkait protokol kesehatan yang wajib dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, disertai dengan pemberitahuan sanksi yang berlaku apabila tidak mematuhi protokol kesehatan. Edukasi ini dilakukan oleh RR Koesalviani Indahsari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada minggu ke-2 dan ke-3 dengan metode edukasi secara door to door dengan media pamflet dan poster serta pemberian stater kit kepada beberapa warga RT13/RW11 Dusun Sorowajan, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Alhamdulillah, kegiatan ini sangat bermanfaat sekali”, ujar Ketua RT 13.
Pada tanggal 4 september 2020 Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menandatangani Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19. Peraturan ini berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Berbagai aturan seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan menghindari mobilitas diterapkan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dijelaskan pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2020, jika masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan maka akan mendapatkan sanksi. Sanksi yang diberikan pun bisa berbeda-beda. Bagi perorangan bisa mendapatkan sanksi berupa ; teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, dan/atau pembinaan. Sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dapat berupa ; teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan, penghentian sementara operasional usaha; dan/atau pencabutan izin usaha.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Sehingga nantinya kita semua dapat bebas dari virus covid-19 dan kondisi yang diharapkan pemerintah dan masyarakat dapat terwujud.
Penulis : RR Koesalviani Indahsari – Ilmu Hukum Universitas Diponegoro
Editor : Abdi Sukmono, S.T., M.T