#Narkoba Tetap Merajalela Selama Pandemi, Mahasiswa Undip Berikan Penyuluhan Hukum Terkait Narkotika

Banjarnegara, 30 Juli 2021 – Di masa pandemi Covid-19 ini, kasus penyalahgunaan Narkotika tidaklah menurun namun justru bertambah banyak. Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Petrus Reinhard Golose mengatakan peredaran narkoba meningkat walaupun di masa pandemi Covid-19. Meningkatnya peredaran narkotika dalam beberapa tahun terakhir ini di antaranya ditandai dengan meningkatnya jumlah barang bukti yang diperoleh lembaganya.

Di Banjarnegara sendiri, kasus Narkoba mengalami kenaikan yang signifikan. Kasus narkoba di tahun 2020 yaitu sebanyak 23 kasus, naik 25 persen daripada tahun 2019 yaitu sebanyak 18 kasus. Dengan data tersebut, sudah seharusnya permasalahan penyalahgunaan Narkotika ini menjadi hal yang diperhatikan oleh semua kalangan masyarakat.

Maka dari itu, mahasiswa KKN TIM II UNDIP Periode 2020/2021 yakni Tabah Farhan Alim dari jurusan Ilmu Hukum memberikan penyuluhan hukum tentang bahaya Narkotika di Desa Talunamba.

Dilaksanakannya program kegiatan penyuluhan hukum tentang bahaya Narkotika di Desa Talunamba memiliki alasan tersendiri. Alasannya yakni karena adanya kasus mengenai penyalahgunaan Narkotika di desa Talunamba.

Program Kegiatan ini memiliki tema yaitu “Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009”.

Pelaksanaan Program hari ke-1
Pelaksanaan Program hari ke-2

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dengan rincian pelaksanaan hari ke-1 dilakukan secara tatap muka dengan dihadiri oleh perwakilan masyarakat desa Talunamba dan tetap menjalankan protokol kesehatan. Pelaksanaan hari ke-2 dan ke-3 dilakukan secara daring melalui apiikasi Zoom dengan diikuti oleh pemuda-pemuda desa Talunamba.

Poster Jenis-jenis Narkotika

Materi yang dipaparkan yaitu mengenai golongan Narkotika, sanksi-sanksi yang didapat dan dampak yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan Narkotika. dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan masyarakat desa Talunamba tetap menjauhi Narkotika, tidak menyalahgunakan Narkotika dan mengetahui sanksi – sanksi bagi penyalahguna Narkotika.

Penulis : Tabah Farhan Alim (Fak. Hukum)
DPL    : Ir. Hermin Werdiningsih, MT.