Mahasiswa Undip Beberkan Jurus Lawan Hoax di Tengah Pandemi Covid-19

Semarang (31/07) –  Beredarnya berita hoax memang selalu tumbuh dalam masyarakat, terlebih saat pandemi covid-19 yang kerap menghantui masyarakat.

kabar- kabar yang sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk membuat masyarakat semakin resah dengan adanya wabah ini, dengan memanfaatkan media sosial yang sudah sangat maju, berita-berita yang belum tentu kebenaranya dengan gamblang tersebar, hingga penjuru negeri dan dengan mudahnya diterima, kemudian disebarkan lagi oleh masyarakat pengguna sosial media tanpa memverifikasi kebenaran berita-berita tersebut.

Konten yang dijadikan sebagai sasaran oknum tidak bertanggung jawab dalam menyebarkan berita hoax diantaranya, seperti, agama yang berkaitan dengan ajaran dan sistem kepercayaan setiap individu maupun kelompok.

Kedua, yaitu, politik. Konten yang berhubungan dengan kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan.

Ketiga, berupa konten yang menyangkut etnis. Dimana adat, kebudayaan, bahasa, budaya digunakan oleh oknum pembuat berita hoax.

Keempat, kesehatan yang berkaitan dengan jasmani dan rohani, kelima, konten penipuan yang dapat merugikan pihak yang dikecoh, dan masih banyak lagi konten-konten yang sengaja dibuat untuk membuat masyarakat semakin tenggelam dalam berita bohong.

Berita-berita palsu yang menyebar berbentuk narasi, gambar atau foto, video. Bahkan pemerintahpun sudah membuat pagar hukum untuk memerangi berita-berita hoax yang tengah menyebar di masyarakat, yaitu, UU ITE, pasal 45 A ayat (1). “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak 1 miliar”.

Lantas muncul alasan mengapa berita hoax masih menyerang masyarakat. Faktor yang menjadikan berita-berita hoax tetap ada diantaranya adalah lemahnya sistem pengawasan kepada sosmed, seperti mudahnya membuat konten – konten yang tidak ada verifikasi. Sehingga, konten yang disampaikan kepada masyarakat simpang siur akan kebenaranya. Kedua, adalah faktor ekonomi. Oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mudah mengarang berita bohong demi mendapatkan penghasilan, sehingga dapat mendongkrak ekonominya. Sedangkan faktor ketiga adalah, rendahnya literasi yang cenderung membuat penerima informasi dengan mudah mempercayainya, tanpa memverifikasi kebenaran berita tersebut dan kemudian membagikanya kembali tanpa mencari fakta yang sebenarnya.

Bertolak dari fakta di masyarakat tersebut, mahasiswa Universitas Diponegoro melakukan program sosialisasi “Waspada Hoax di Tengah Pndemi Covid-19” serta “Jerat Hukum untuk Penyebar Hoax” kepada warga RT 06 RW 02 Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Harapan dari program ini bukan hanya dapat memberikan informasi terkait hukum yang dapat menjerat pelaku penyebar hoax, melainkan juga dapat meminimalisir warga RT 6 RW 2 Kelurahan Pleburan agar tidak terlibat dalam kasus penyebaran hoax yang sedang marak.

Penulis : Dinda Cindy Anggitia – FH Undip 2018

Dosen Pembimbing : Rosyida, S.P., M.Sc.