Legalkan Usaha Mikro, Mahasiswa KKN Undip Melakukan Pendampingan Pembuatan dan Sosialisasi Perizinan Usaha Mikro

Sidanegara, Cilacap Tengah, Cilacap (02/08/2021). Pandemi virus corona yang masih berlanjut hingga pertengahan tahun 2021 membuat pemerintah Indonesia memberlakukan PPKM level 4 di wilayah Jawa Tengah setelah sebelunya memberlakukan masa PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Dengan masih adanya penyebaran virus yang belum terkendali membuat KKN (Kuliah Kerja Nyata) Universitas Diponegoro dilaksanakan di wilayah tempat tinggal mahasiswa masing – masing atau KKN Pulang Kampung.

Salah satu program yang diusung oleh mahasiswa KKN Undip dalam kegiatan KKN kali ini adalah Program Pendampingan Pembuatan dan Sosisalisasi Perizinan Usaha Mikro.Berkaitan dengan permasalahan para pelaku usaha yang tidak mempunyai surat izin usaha sehingga mereka kesulitan dalam memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) dan kesulitan dalam memperoleh pinjaman usaha dari Bank, karena belum adanya legalitas atas usaha tersebut.Oleh karena itu, mahasiswa KKN Undip berinisiatif untuk mengadakan program pembuatan surat izin usaha.

Program pembuatan surat izin usaha ini dilakukan secara online melalui website OSS (Online Single Submission) sehingga dapat mengurangi aktivitas keluar rumah demi mencegah penularan virus corona. OSS sendiri merupakan sebuah sistem perizinan yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati melalui sistem elektronik yang terintegrasi.Fasilitas ini diberikan dari permerintah kepada para pelaku usaha agar dapat memiliki izin usaha secara aman, cepat, dan real time.

Pendampingan pembuatan dan sosisalisasi perizinan usaha mikro merupakan salah satu kegiatan yang dapat mengembangkan UMKM dan juga sebagai salah satu bentuk tujuan dalam tema KKN yaitu SDG,s (Suistanable Development Goals).Program KKN ini ditujukan untuk pelaku usaha mikro di RW 14 Kelurahan Sidanegara, Cilacap.

Sesi 1 Pendampingan Pembuatan Surat Izin Usaha Melalui OSS
(Sumber : Dokumentasi Pribadi)

Program ini dilakukan pada tanggal 27 Juli 2021 di rumah salah satu pelaku usaha mikro dan terbagi menjadi dua sesi.Sesi pertama adalah untuk pembuatan surat usaha yang meliputi pembuatan akun gmail pelaku usaha, pembuatan akun OSS dan cara mengisi data pribadi dan data usaha pada OSS. Persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan surat usaha hanya KTP untuk mengisi data pribadi dan email untuk mengaktivasi pembuatan akun OSS.Untuk sesi kedua diadakan sosisalisasi terkait manfaat yang didapat dari adanya surat izin usaha bagi para pelaku usaha mikro, dasar hukum perizinan dan penjelasan mengapa biaya perizinan usaha gratis.Semua kegiatan dilakukan dengan protokol kesehatan dan jumlah peserta yang dibatasi untuk mencegah penularan virus.

Sesi 2 Sosialisasi Tentang Perizinan Usaha
(Sumber : Dokumentasi Pribadi)

Selama dua kali sesi pendampingan akan dibuatkan modul pelaksanaan yang berisi materi-materi yang telah diajarkan oleh mahasiswa.Dengan modul ini diharapkan pelaku usaha dapat belajar tentang perizinan usaha dan bisa menyalurkan pengetahuannya kepada pelaku usaha lain yang ada di sekitarnya.Program KKN ini juga diharapkan dapat memberi manfaat kepada pelaku usaha seperti mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha. mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank dan mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah atau lembaga lainnya, seperti persyaratan penerima bantuan dari pemerintah.Modul dan surat izin usaha diserahkan ketika masa pendampingan selesai atau program KKN yang dijalankan telah berakhir.

Penyerahan Modul dan Surat Izin Usaha Kepada Pelaku Usaha Mikro
(Sumber : Dokumentasi Pribadi)

Penulis : Doni Dwi Purnomo (Ilmu Ekonomi – FEB – Universitas Diponegoro 2018)

Dosen Pembimbing Lapangan : Dr.Rr.Karlina Aprilia,SE.,M.Sc.,Akt

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *