PEREKONOMIAN MENURUN, MAHASISWA KKN UNDIP MENGAJAK IBU-IBU PKK UNTUK MEMBUKA PELUANG USAHA DENGAN MEMBUAT MASKER KAIN

Sragen, Jawa Tengah (30/7/2021) – Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut Covid-19 adalah penyakit pada manusia dan hewan yang menyebabkan infeksi saluran pernapasan, mulai flu biasa hingga penyakit yang serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Sindrom Pernafasan Akut Berat atau Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Virus ini kini sudah menyebar ke seluruh negara, sehingga dikategorikan sebagai bencana tingkat internasional. Sehubungan dengan meningkatnya jumlah kasus infeksi dan penyebaran Covid-19. Akhirnya Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, pada 1 September 2020 mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Sragen. Selain itu, penyebaran virus covid-19 yang menunjukkan lonjakan kasus juga membuat pelaksanaan KKN Tim II Universitas Diponegoro dilaksanakan secara pulang kampung atau individu di daerah masing-masing mahasiswa.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 yang salah satu isinya tentang wajib memakai masker atau alat pelindung diri yang menutupi wajah. Mahasiswa KKN Undip, Widya Putri Hambawani, dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Tahun 2018, memutuskan membuat program kerja “Pelatihan Melalui Video Tutorial Cara Membuat Masker Kain” bersama ibu-ibu PKK agar mampu memberikan manfaat sesuai dengan tema KKN Tim II Universitas Diponegoro yaitu “Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’S)”.

Dalam program kerja tentang pelatihan cara membuat masker kain, memiliki tujuan untuk memberikan kegiatan yang bermanfaat dan mampu menjadi peluang usaha bagi ibu-ibu PKK di Desa Kedungwaduk. Mengingat sejak adanya pandemi covid-19 memiliki dampak bagi perekonomian keluarga di Desa Kedungwaduk, karena meskipun mata pencaharian di desa ini didominasi oleh petani, namun sebagian penduduknya banyak yang bekerja sebagai buruh serabutan maupun merantau di kota besar.  Oleh karena itu adanya pandemi covid-19 berdampak pada pekerja yang mengalami PHK  dan memutuskan untuk kembali ke kampung sehingga menyebabkan perekonomian keluarga menurun. Adanya pelaksanaan PPKM Darurat sejak awal Bulan Juli membuat program kerja KKN dilaksanakan secara online dengan membagikan video tutorial cara membuat masker kain melalui Whatsapp Group PKK Desa Kedungwaduk, pada Hari Senin, 26 Juli 2021.

Whats-App-Image-2021-08-02-at-14-45-32

Membagikan video tutorial cara membuat masker kain di WA Group PKK Desa Kedungwaduk

Ibu-ibu PKK Desa Kedungwaduk terlihat antusias mengikuti kegiatan pelatihan membuat masker kain karena hal ini merupakan sesuatu yang baru bagi mereka. Output yang di hasilkan dari program kerja KKN ini adalah masker kain yang berbahan dasar dari kain parca, elastik, benang dan bahan lainnya.

Whats-App-Image-2021-08-02-at-14-52-22-1

Bahan-bahan membuat masker kain

Dengan adanya program pelatihan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kreativitas ibu-ibu PKK tetapi juga mampu membantu perekonomian keluarga, khususnya di Dukuh Kedungringin, RT 01 Desa Kedungwaduk akibat adanya pandemi covid-19. Mengingat masker kain merupakan suatu kebutuhan penting untuk membantu memutus penularan virus di masa pandemi Covid-19. Selain itu, penggunaan masker kain dapat dipakai berulang kali dengan cara dicuci, sehingga hal ini dapat menghemat pengeluaran warga. Nantinya masker buatan Ibu-Ibu PKK ini dapat digunakan untuk kebutuhan sendiri, dibagikan kepada warga sekitar, dan sisanya dapat dipasarkan melalui online shop untuk meningkatkan perekonomian.

Whats-App-Image-2021-08-02-at-14-52-21

Beberapa masker kain yang akan dibagikan kepada warga

Whats-App-Image-2021-08-02-at-14-52-22-2

Whats-App-Image-2021-08-02-at-14-52-23

Membagikan masker kain kepada warga Dukuh Kedungringin, RT 01 Desa Kedungwaduk secara door to door untuk menghindari kerumunan

Penulis : Widya Putri Hambawani; Nim 11000118120050; Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Dosen Pembimbing KKN : Aghus Sofwan, S.T., M.T., Ph.D.