PPKM Bukan Halangan Untuk Mengabdi: Membagikan Masker Hingga Edukasi Hukum, Inilah Beberapa Kegiatan Mahasiswa KKN UNDIP Di Kampung Halaman Saat PPKM
Wonosobo (03/08) — Kegiatan KKN di tengah PPKM bukanlah menjadi halangan untuk mahasiswa yang sejatinya dilatih untuk dapat mengabdi dan mengedukasi dalam kondisi apapun. Meskipun KKN dilaksanakan di tengah krisis Pandemi Covid-19 yang cukup meledak kembali saat awal mula pelaksanaan, namun Pengabdian Masyarakat tetap berjalan dengan lancar di kampung halaman.
KKN yang bertajuk “KKN Pulang Kampung” ini mengajarkan untuk lebih peka dan lebih fleksibel dalam membagikan ilmu dan kepedulian yang dimiliki untuk masyarakat. Seperti yang terjadi pada masyarakat sekitar Pasar Welahan, Kelurahan Wonoroto, Kecamatan Watumalang yang masih sering lalai akan protokol kesehatan bahkan yang paling mendasar yaitu memakai masker. Berangkat dari kepedulian akan masalah tersebut, meskipun tidak masuk ke dalam agenda program dalam proposal kegiatan, penulis tetap melaksanakan kegiatan Pembagian Masker kepada Masyarakat sekitar. Kegiatan ini diawasi dan dibimbing langsung oleh pihak Koramil dan Relawan Covid setempat
Program pertama yang mengangkat Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak dapat terlaksana dengan lancar bersama target peserta yang merupakan anak-anak dan remaja berusia di bawah 19 tahun yang cukup melek teknologi yang juga menghendaki tetap diadakan sosialisasi melalui Group WhatsApp dengan media video animasi edukatif.
Selanjutnya yang menjadi cukup menarik adalah program kedua yang bertajuk Edukasi Hukum: Hal-hal Penting Dalam Perjanjian yang awalnya ingin dilakukan secara luring dengan target peserta masyarakat umum melalui pertemuan RT yang rutin dilakukan setiap sebulan sekali yang kini ditiadakan karena PPKM dan tingginya angka positif di wilayah setempat sehingga kegiatan ini kembali dilaksanakan secara daring melalui Group WhatsApp. Untungnya, masyarakat umum yang terdiri dari Ibu-Ibu rumah tangga dan bapak-bapak ini juga sudah cukup melek teknologi, sehingga tidak ada masalah dalam pelaksanaannya.
Program kedua ini dilaksanakan pada 2 Agustus 2021, melalui media yang sama yaitu video informatif dan edukatif yang berisi tentang dasar-dasar hukum perjanjian.
Program ini diharapkan dapat menjadi edukasi dan pemantik agar masyarakat lebih memahami dan teliti terhadap setiap perikatan yang dibuatnya. Masyarakat yang sebagian besar berprofesi sebagai pedagang dan petani, tidak akan pernah lepas dari perikatan, perjanjian dan kontrak yang apabila tidak diteliti, akan berpotensi menimbulkan kerugian dan bahkan sengketa di masa depan. Materi yang dibagikan semoga bisa menjadi pegangan untuk masyarakat dalam berkontrak di masa depan dan menghindarkan masyarakat dari potensi sengketa maupun kerugian formil dan materil.
Sebagai kelanjutan dari kedua program yang telah terlaksana, selain dengan membiarkan forum WhatsApp tetap ada dan siap menjawab apabila ada pertanyaan baik dalam waktu dekat maupun waktu mendatang, materi yang sudah dibagikan kepada masyarakat sebagai peserta juga diberikan kepada pihak kelurahan sebagai arsip ataupun media yang dapat digunakan apabila suatu saat nanti Kelurahan akan melaksanakan sosialisasi dengan jangkauan masyarakat yang lebih luas.
Tak hanya kegiatan yang berkaitan dengan akademis saja yang dilakukan oleh penulis selama menjalani KKN. Banyak hal menyenangkan dan bermanfaat lainnya dalam menjalani KKN yang sejatinya berjalan dengan santai seperti “Liburan di Rumah Nenek”. Kegiatan-kegiatan sederhana seperti memanen sayur dan buah-buahan, memanen madu dan sarang lebah hingga berjalan-jalan menikmati keindahan alam yang luar biasa pun menambah kesan yang baik dalam KKN ini. Meskipun kegiatan masyarakat dibatasi dan kondisi krisis tidak memungkinkan untuk berada di tengah masyarakat yang luas, obrolan-obrolan singkat dengan masyarakat lokal tentang kondisi masyarakat dan kondisi daerah tetap menjadi satu pengetahuan tersendiri tentang tempat dimana penulis tumbuh dan menjajaki pendidikan sekolah dasar.
Dengan KKN pulang kampung ini, harapan kedepannya mahasiswa KKN dapat melihat makna dan perannya sebagai mahasiswa agen perubahan dan pengabdi masyarakat yang harus siap dalam kondisi apapun.
Ryenova Mega Deja Vu / 11000118120113 / Hukum