Mahasiswa KKN Tim II Undip Ajak Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Mendaftarkan Usahanya Sebagai Bentuk Kepatuhan Terhadap Hukum

Semarang (27/7) – Saat ini, melalui Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah (KemenkopUKM), pemerintah mengeluarkan aturan terbaru yang memudahkan Usaha Mikro dan Kecil memperoleh izin usaha, yaitu Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro-Kecil (“PermenkopUKM 2/2019”). Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP tentang OSS”). Lahirnya kedua aturan terbaru ini semakin menyederhanakan prosedur pengajuan Izin Usaha Mikro dan Kecil sehingga kamu sebagai pelaku usaha Mikro dan Kecil dapat segera melengkapi dokumen legalitas yang diperlukan. IUMK adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk usaha mikro dan usaha kecil. Hal ini diatur di PermenkopUKM No 2/2019. Aturan untuk IUMK terbaru ini menegaskan bahwa IUMK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

Pelaksanaan Sosialisasi IUMK Kepada Warga

Atas landasan di atas, Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro berinisiatif melakukan sosilisasi mengenai IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil). Sosialisasi ini dilaksanakan pada 27 Juli 2021 dengan menggunakan media brosur yang berisi mengenai pengertian IUMK, kriteria usaha yang termasuk UMK, pentingnya memiliki IUMK, dan cara mendapatkan IUMK melalui aplikasi OSS.

Brosur Mengenai IUMK
Brosur Mengenai IUMK

Dengan adanya sosialisasi mengenai IUMK ini diharapakan para pelaku usaha mendaftarkan usahanya. Program sosialisasi ini disambut positif oleh pelaku usaha karena mereka mendapatkan informasi yang belum diketahui mengenai pengajuan izin usaha mereka. Para pelaku usaha menjadi sadar manfaat IUMK dan kemudian turut serta mendaftarkan usaha yang mereka miliki.

Penulis : Tiara Putri Andayani

DPL     : Apri Dwi Anggo, S.Pi., M.Sc