UNDIP Gencarkan Program Sertifikasi Tanah
Magelang (01/08/2021)-Indonesia merupakan negara dengan wilayah yang luas dan juga di anugerahi kekayaan alam yang sangat melimpah. Semua bentang alam ada di Indonesia, dari gunung,laut,hutan,danau, dan banyak lagi lainnya. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) bahwasannya “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Semua sumber daya alam (SDA) yang dimiliki negara harus dimanfaatkan dengan efisien dan efektif untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnnya dengan tetap memperhatikan keadaan lingkungan.
Pemanfaatan alam di Indonesia didominasi disektor pertanian, banyak sekali masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai petani. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2020 ada sekitar 33,4 juta petani yang bergerak di semua komoditas sektor pertanian.[1]Banyak sekali masyarakat yang menjadi petani untuk menggarap lahannya sendiri, dan tidak sedikit bekerja untuk orang lain dengan sistem bagi hasil. Masih banyak tanah pertanian yang merupakan warisan dari leluhur mereka tanpa disertai dengan bukti kepemilikan tanah yang jelas. Masyarakat sekarang hanya memiliki girik atas bukti kepemilikan tanah. Mahasiswa Universitas Diponegoro dalam program kuliah kerja nyata diberikan kesempatan untuk mengabdikan dirinya di Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Melihat masyarakat setempat yang masih banyak belum mempunyai sertifikat tanah atas bukti kepemilikan tanah mereka, Kami mahasiswa Fakultas Hukum UNDIP bergerak untuk membantu memberikan informasi berkenaan dengan sertifikasi tanah. Belum masifnya sertifikasi tanah diakibatkan oleh tingginya biaya pembuatan sertifikat. Kami dengan program sertifikasi tanah mengedukasi masyarakat Desa Tamanagung untuk sebisa mungkin melakukan sertifikasi tanah mereka.
Program edukasi sertifikasi tanah ini dilakukan secara daring, dikarenakan kondisi lapangan berkaitan dengan Covid-19 sedang memuncak dan atas dasar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah. Sertifikat tanah melindungi pemilik tanah dari adanya penyalahgunaan ataupun pengambilan hak atas tanah yang sejatinya mereka miliki. Adanya program ini diharapkan semoga masyarakat desa setempat lebih sadar dan peduli akan pentingnya sertifikasi tanah.
Penulis : Gilang Dicky Agustin (Fakultas Hukum)
Dosen : dr.Rani Tiyas Buditanti, M.H.