Masih Banyak Warga yang Takut Vaksinasi Covid-19, Mahasiswa ini Berani Melaksanakan Sosialisasi dalam Hal Hukum tentang Pentingnya Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
Semarang, Kelurahan Tambakaji (30/7), Kasus Virus Covid-19 kembali mengalami lonjakan pada tahun 2021 tepat 3 pekan setelah lebaran, yaitu pada 5 Provinsi di Indonesia salah satunya adalah Jawa Tengah. Melihat hal ini Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mendorong percepatan vaksinasi di tengah meningkatnya kasus Covid-19. Percepatan vaksinasi ini dilakukan di seluruh daerah agar mencapai target sasaran prioritas utama, yaitu lansia, Pelayanan publik, dan masyarakat umum lainnya.
Melihat hal ini salah satu perwakilan TIM II KKN Universitas Diponegoro 2021, yaitu Aqil Amirul Muafa dari Fakultas Hukum melaksanakan KKN di RT 07/RW 02, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang dengan tema “Sinergi Perguruan Tinggi dengan Masyarakat di masa Pandemi Covid-19 Berbasis Pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’S) Melalui Kegiatan Kuliah Kerja Nyata”. Dengan kondisi kasus Virus Covid-19 yang mengalami lonjakan terus maka Aqil Amirul Muafa Mahasiswa Fakultas Hukum ikut melaksanakan sosialisasi sesuai keilmuannya dalam hal hukum yaitu sosialisasi tentang pentingnya pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) yang dilaksanakan dari tanggal 24-30 Juli 2021 melalui grup WhatsApp RT 07 untuk yang online dan offline dengan memasang banner, poster, dan stiker di lingkungan RW 02/ RT 07.
Program ini memiliki tujuan untuk membantu mendorong percepatan vaksinasi yang sudah dilakukan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Aqil berkata bahwa program vaksinasi ini didaerahnya sangat kurang diminati oleh warga RT 07 karena sebagian besar warga dari RT tersebut masih belum melaksanakan vaksinasi karena dengan alasan takut karena sebagian besar warga RT tersebut merupakan lansia dan ada yang mempunyai komorbid (penyakit bawaan).
Untuk pelaksanaan program ini sendiri berawal dari rencana program keilmuan pertama yang dikeluarkan oleh Aqil sendiri, yaitu sosialisasi dalam hal hukum tentang protokol kesehatan yang dimana menurut Ibu Ridwan sebagai sesepuh RW 02/ RT 07 ketika ditemui untuk berdiskusi mengatakan sebagian warga, bahkan masyarakat seharusnya sudah mengerti tentang wajib protokol kesehatan karena sudah di galakkan dari tahun lalu, Sehingga membuat aqil memberikan ide baru, yaitu sosialisasi dalam hal hukum tentang penting pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang langsung di setujui oleh Ibu Ridwan karena sebagian warga RW 02/ RT 07 masih banyak yang belum melaksanakan vaksinasi. Melalui persetujuan tersebut menyebabkan perubahan pada rencana program yang awalnya Sosialisasi dalam hal hukum tentang protokol kesehatan menjadi Sosialisasi dalam hal hukum tentang pentingnya pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).
Setelah melakukan diskusi cukup lama dengan Ibu Ridwan dan atas izin yang diberikan ketua RW dan RT, pelaksanaan program ini akan dilakukan dengan 2 cara, yaitu online dan offline. Pelaksanaan sosialisasi yang online akan dilaksanakan melalui grup WhatsApp RT 07 pada grup utama RT 07 dan grup khusus ibu-ibu RT 07 dengan mengirimkan Video yang telah dibuat dan juga PPT beserta bahan-bahan lain seputar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021. Untuk pelaksanaan sosialisasi yang offline akan dilakukan pemasangan banner, poster, dan stiker di lingkungan RW 02/ RT 07.
Aqil bercerita mengenai pelaksanaan sosialisasi ini sendiri memiliki kendala, yaitu kurang responsifnya warga pada awal dimulainya pelaksanaan sosialisasi secara online melalui grup WhatsApp terutama pada grup utama RT 07 yang disebabkan karena sebagian warga RT 07 adalah lansia sehingga sangat sulit untuk mengoperasikan internet terutama pada aplikasi WhatsApp. “Kondisi ini wajar terjadi karena sebagian besar warga juga adalah lansia yang terkendala untuk mengoperasikan internet dan alat yang digunakan untuk sosialisasi adalah video yang harus di download terlebih dahulu dan itu ukurannya cukup besar, padahal kuota sekarang mahal maka dari itu saya siapkan juga PPT dan bahan materi yang lain sebagai pengganti video yang susah untuk di download”, kata Aqil (30/7).
Meskipun di awal berjalan kurang lancar, tetapi setelah beberapa hari melakukan evaluasi menghasilkan respon yang baik dari warga RT 07. Menurut Aqil penyebab warga jadi merespon karena ada beberapa sesepuh yang turut juga mengajak warga dan juga aktif di grup Whatsapp sehingga warga menjadi lebih aktif dan berpartisipasi terhadap pelaksanaan vaksinasi. Ia berharap dengan adanya program sosialisasi ini dapat membantu mendorong percepatan program pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah untuk menurunkan kasus Virus Covid-19 yang sedang melonjak tinggi.
Penulis Reportase : Aqil Amirul Muafa-11000118140462
Fakultas : Fakultas Hukum
DPL : Ojo Kurdi, ST., MT., PhD.