UNIK! TERHALANG PPKM, MAHASISWI KKN UNDIP SOSIALISASIKAN PENDAFTARAN IUMK DENGAN MANFAATKAN KARANG TARUNA DESA

Gambar 1 : Dokumentasi Pelaksanaan Program Kerja II

Sembung, Kab. Jombang (27/07/2021) – Melalui penerapan konsep KKN Pulang Kampung yang telah diberlakukan sejak pertengahan tahun lalu, mahasiswi KKN TIM II UNDIP 2021 tetap melaksanakan kegiatan KKN di tengah pandemi Covid-19, di mana terdapat kebijakan pembatasan terbaru yang diberlakukan yang bernama PPKM. Pelaksanaan KKN tersebut dapat dilihat dan diketahui dengan ditunaikannya program kerja terkait SDGs, dengan mengacu pada peminatan jurusan perkuliahan yang diambil, yakni Hukum Bisnis.

Adapun program kerja bertemakan SDGs itu sendiri pelaksanaannya dilengkapi dengan media berupa mini booklet yang berisikan Pedoman Pendaftaran Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Hal tersebut dikarenakan masih banyak warga yang berprofesi sebagai pengusaha kecil-kecilan tanpa izin usaha yang menyertainya. Padahal tentunya terdapat keuntungan tersendiri bagi para pemilik IUMK, seperti memperoleh perlindungan hukum, mempermudah kerja sama dengan instansi lain, serta memperluas akses penambahan modal.

Gambar 2 : Mini Booklet Program Kerja II

Keberadaan PPKM itu sendiri juga serta merta merubah sistem pelaksanaan program kerja KKN, yang pada awalnya masih dapat melakukan pengumpulan warga meskipun dalam jumlah yang terbatas di balai desa guna menghindari potensi penyebaran virus Covid-19, berubah menjadi pelaksanaan secara door to door, yakni dengan pembagian mini booklet pada warga RT 3/RW 1 Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Gambar 3 : Pelaksanaan Pembagian Mini Booklet

Sisi unik dari pelaksanaan kegiatan KKN oleh Mahasiswi KKN TIM II UNDIP tersebut terletak pada berjalannya sosialisasi program kerja terkait. Mengingat bahwa secara tersurat sifat dasar dari kegiatan yang seharusnya diselenggarakan kurang lebihnya berbentuk sosialisasi kepada warga maka kegiatan tersebut tidak dapat berjalan hanya dengan pembagian media pelengkap saja.

Mempetimbangkan fakta bahwasannya sejak PPKM terlaksana berdampak pada sulitnya akses menuju desa maka demi efisiensi waktu serta efektifitas kegiatan, mahasiswi tersebut memutuskan untuk mewujudkan sosialisasi dengan memanfaatkan keberadaan Karang Taruna Desa Sembung sebagai perantara antara mahasiswi pelaksana KKN dengan warga RT 3/RW 1 Desa Sembung.

Setelahnya, apabila terdapat pertanyaan atas mini booklet yang diedarkan, para warga dapat menemui atau menghubungi anggota Karang Taruna Desa Sembung, yang telah dipilih oleh Perangkat Desa Sembung untuk memandu sekaligus membantu penyampaian keluh kesah maupun pertanyaan masyarakat terkait mini booklet yang disebarkan. Kemudian hal tersebut akan dikomunikasikan kepada mahasiswi KKN dan jawabannya akan dikembalikan kepada warga terkait.

Gambar 4 : Konfirmasi Kepada Anggota Karang Taruna Terkait Tanggapan Warga

Tentunya konsep unik itu diusung berlandaskan pada beragam faktor yang terdapat dalam masyarakat, di mana pada faktanya adalah masih banyak masyarakat desa yang kurang mengenal teknologi karena waktunya dihabiskan untuk bekerja yang menjadikan mayoritas warga jarang berkontak dengan ponsel biasa maupun smartphone, serta penghasilan yang pas-pasan hanya cukup untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, sehingga agar tidak membebankan warga baik dalam penggunaan aplikasi maupun pembelian kuota internet maka pelaksanaan sosialisasi menggunakan media grup WhatsApp dan zoom meeting harus dihindari.

Selain itu, berkaitan dengan grup WhatsApp itu sendiri dikatakan oleh anggota karang taruna bahwasannya warga Desa Sembung khususnya pada RT/RW terkait belum memiliki grup WhatsApp sama sekali, yang kurang lebihnya beralaskan pada hal yang telah disebut di atas.

Dengan demikian, diselenggarakannya program kerja guna memenuhi kewajiban pelaksanaan KKN oleh mahasiswi KKN TIM II UNDIP 2021 tersebut diharapkan dapat lebih menggugah niat warga terutama yang memiliki usaha mikro atau kecil-kecilan untuk mendaftarkan IUMK guna mempermudah pengembangan usahanya.

Oleh : Rizka Meidiani Putri (Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)

Dosen Pembimbing : dr. Farmaditya Eka Putra, M.Si., Ph.D.