Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Mengajak Masyarakat Untuk Vaksinasi COVID-19

Pamulang Timur, Kota Tangerang Selatan (1/8/2021) – Kian hari makin meresahkan itulah definisi yang dapat disampaikan mengenai COVID-19, terlebih lagi dengan munculnya varian-varian baru seperti varian Delta yang menularnya lebih cepat. Banyak pahlawan kesehatan yang gugur karenanya. Terlebih lagi dengan adanya peningkatan kasus positif COVID-19 di Indonesia yang terjadi saat ini.   Berdasarkan data vaksinasi COVID-19 yang diperoleh dari website Kementrian Kesehatan, bahwa total vaksinasi dosis 1 saat ini baru mencapai 22,84% (1 Agustus 2021) dan untuk vaksinasi dosis 2 baru mencapai 9,94% (1 Agustus 2021).Adanya peningkatan ini tentu saja mendorong pemerintah untuk menggencarkan program Vaksinasi di seluruh wilayah Indonesia dengan harapan terciptanya herd immunity (imunitas kelompok). Selain bertujuan untuk menciptakan herd immunity di masyarakat, program vaksinasi ini juga bertujuan guna mengurangi resiko penularan COVID-19. Adanya penggencaran program vaksinasi tersebut mendorong RW 019 untuk mengadakan vaksinasi massal untuk para warga RW 019 dalam program Kampung Tangguh COVID-19. Mahasiswa KKN Tim II UNDIP juga turut berpartisipasi dalam pelaksanaan program Vaksinasi ini. Adanya penggencaran program vaksinasi tersebut mendorong RW 019 untuk mengadakan vaksinasi massal untuk para warga RW 019 dalam program Kampung Tangguh COVID-19. Mahasiswa KKN Tim II UNDIP juga turut berpartisipasi dalam pelaksanaan program Vaksinasi ini dan juga mengajak masyarakat melalui program sosialisasi mengenai pentingnya Vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat guna meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai manfaat vaksinasi, kewajiban Vaksinasi serta sanksi pidana yang berlaku apabila menolak untuk divaksin. Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 “Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib mengikuti Vaksinasi COVID19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Kemudian terdapat sanksi pidana jika menolak untuk divaksinasi, diatur dalam Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.” Diharapkan dengan adanya sosialisasi mengenai adanya manfaat dan kewajiban vaksinasi, serta peraturan dan sanksi yang berlaku tersebut, masyarakat bersedia dan antusias untuk segera divaksin di tempat-tempat yang telah disediakan.

Adisthi Ken Prawiti

Fakultas Hukum UNDIP

DPL : Dr. Untung Sujianto, S.Kp., M.Kes.