BENGKULU TERAPKAN PPKM, MAHASISWI KKN UNDIP BERI EDUKASI TENTANG PPKM DARURAT
Bengkulu (06/8) Kota Bengkulu tepatnya di Kelurahan Tanah Patah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang merupakan pengejawantahan dari Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor 360/22/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Penghentian Kegiatan yang bersifat Keramaian/Kerumunan. PPKM sendiri merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah untuk membatasi interaksi, pertemuan antara orang dengan orang, orang dengan kelompok dan kelompok dengan kelompok yang diharapkan dapat mengurangi penularan covid-19 dikarenakan mobilitas dan kegiatan masyarakat di luar rumah berkurang.
Istilah PPKM pertama kali diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021 yang mencakup wilayah DKI Jakarta dan 23 Kabupaten/Kota di enam provinsi pulau Jawa dan Bali, yang mana provinsi tersebut termasuk wilayah berisiko tinggi penyebaran covid 19. Namun, melihat adanya lonjakan kasus penyebaran covid-19, pada awal juli 2021 Pemerintah mengambil langkah untuk mengurangi lonjakan tersebut dengan menerapkan kebijakan mengenai PPKM darurat yang bertujuan untuk menurunkan penambahan kasus harian covid-19 dengan target penurunan kasus kurang dari 10.000 kasus per hari.
Melihat Kelurahan Tanah Patah yang masyarakatnya sebagian besar bermata pencaharian pedagang dipasar, memiliki UMKM, dan berkebun sayuran, maka dari itu masyarakatnya sangat rentan terhadap timbulnya kerumunan. Dengan adanya KKN pulang kampung dari Universitas Diponegoro yang bertemakan Sinergi Perguruan Tinggi Dengan masyarakat Dimasa Pandemi Covid-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s), salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum KKN Tim II Universitas Diponegoro memberikan edukasi kepada masyarakat Kelurahan Tanah Patah melalui penyuluhan tentang pemahaman diberlakukannya PPKM Darurat. Pemberian edukasi ini termasuk ke dalam program kegiatan mahasiswa KKN Tim II undip yang dilaksanakan dengan cara berkala. Program ini dilaksanakan di Kelurahan Tanah Patah dan mendatangi beberapa rumah warga di Kelurahan Tanah Patah yang dimulai dari tanggal 12 Juli 2021.
Program ini dilaksanakan Dikawasan Kelurahan Tanah Patah dengan 2 cara, yang pertama penyuluhan dilakukan dengan memanggil para ketua RT Kelurahan Tanah Patah secara bertahap ke kelurahan tanah patah Seperti Ketua Ketua RT 1, RT 7, Ketua RT 12, Ketua RT 17, dan Ketua RT 23, yang mana dalam memberikan penyuluhan tentang PPKM darurat tersebut penulis dibantu oleh pihak Kelurahan Tanah Patah sebagai keynote dan untuk materi diberikan langsung melalui aplikasi Whatsapp para ketua RT. bagi ketua RT yang berhalangan hadir, penyuluhan dilakukan secara online dengan mengirimkan materi penyuluhan melalui aplikasi Whatsapp ketua RT. Yang kedua penyuluhan tentang PPKM Darurat ini dilaksanakan dengan mendatang langsung kerumah beberapa masyarakat Kelurahan Tanah Patah seperti masyarakat yang bertempat tinggal di RT 6.
Pelaksanaan program ini dapat di terima dengan baik oleh masyarakat dan ketua RT Kelurahan Tanah Patah, dimana pelaksanaan Program ini diharapkan dapat menambah wawasan masyarakat mengenai PPKM Darurat. dan lebih bijak dalam memahami diberlakukannya PPKM Darurat di masa Pandemi Covid-19.
penulis: Wika Marda Arfiah Syahrizal
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Dosen Pembimbing: Prof. Dr. Ir. Florentina Kusmiyati, M.Sc.
Lokasi: Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung.