Mahasiswa KKN Undip Ajak Warga Kelurahan Jomblang Mengantisipasi Pinjaman Online Ilegal
Semarang – Hampir 2 tahun lamanya Indonesia dilanda pandemi Covid-19. Hingga saat ini, kasus terkonfirmasi Covid-19 di Semarang menurut data pada website Dinas Kesehatan Kota Semarang sebesar 78.958.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus ini, salah satunya dengan memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat). Penerapan PPKM ini, berdampak pada penurunan ekonomi masyarakat sedangkan kebutuhan hidup semakin tinggi.
Tingginya kebutuhan yang tidak sejalan dengan kenaikan ekonomi keluarga, dapat memicu masyarakat untuk melakukan pinjaman melalui aplikasi pinjaman online. Terlebih saat ini iklan mengenai pinjaman online, ada di berbagai aplikasi seperti pada aplikasi game, media sosial dan lain sebagainya.
Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro melihat titik lengah dari permasalahan iklan pinjaman online yang menggiurkan dengan syarat dan ketentuan yang cukup mudah. Dengan harapan warga tidak terjerumus dalam bahaya pinjaman online illegal, maka diadakan edukasi untuk menambah pengetahuan masyarakat mengenai pinjaman online ilegal. Edukasi ini mencakup hal-hal seperti pengetahuan tentang financial technology sampai tips n trick menghindari pinjaman online illegal.
Warga RT 5 RW 11 Kelurahan Jomblang, diwakilan oleh Pengurus PKK, yang hadir menyambut dengan hangat pelaksanaan program KKN Mahasiswa Universitas Diponegoro ini. Hal ini ditunjukkan dengan antusiasme warga saat sesi sharing mengenai pengalaman pinjaman online itu sendiri.