Kejahatan Siber semakin berkembang? Tenang Saja !!! Mahasiswa Undip siap memberi panduan untuk mengatasi kejahatan siber dan juga tips-tips untuk beraktivitas dengan baik di dunia maya berdasarkan UU ITE.

Semarang (4/8) Pada Masa Pandemi COVID 19 berdampak besar pada kegiatan- kegiatan yang biasa dilakukan dengan tatap muka beralih menjadi daring/online,sebagai contoh bekerja, sekolah bahkan hanya sekedar bertemu dengan sanak saudara semakin sulit untuk dilakukan secara tatap muka sehingga harus dilakukan secara daring/online. Mengapa hal tersebut terjadi? Hal ini tentu disebabkan oleh maraknya penyebaran Virus Covid 19 sehingga tatap muka menjadi berbahaya dikarenakan dapat menjadi faktor mempermudah penyebaran Virus tersebut, sehingga untuk tetap menjaga dan mencegah penyebaran Virus Covid 19 ini, aktivitas-aktivitas yang dilakukan seperti biasanya diharuskan untuk dilakukan di dunia maya. Hal ini mungkin tidak begitu menyulitkan bagi generasi-generasi muda yang sudah akrab dengan aktivitas di dunia maya sehingga tidak kaku ketika dituntut untuk melakukan kebanyakan aktivitasnya di dunia maya, namun bagaimana dengan generasi-generasi yang sudah berusia lanjut ? tentunya banyak dari mereka yang masih kaku dan bingung dengan dunia maya itu sendiri. Permasalahan tersebut memiliki dampak nyata seperti yang terjadi di tempat saya melakukan KKN yang tepatnya berada di RT/RW 02/02, Kelurahan Randusari, Semarang ini dihuni generasi usia lanjut sebanyak 50 % dari jumlah populasi di daerah tersebut. Dengan populasi generasi tua yang cukup banyak ini menumbuhkan ide dalam benak saya untuk melakukan pengamatan kepada masyarakat di RT 02 khususnya warga yang sudah berusia lanjut dan hasilnya cukup banyak yang tidak fasih dalam menggunakan sosial media dan aktivitas – aktivitas dunia maya lainya, bahkan ada warga yang kerap kali melakukan broadcast pesan terhadap keluarganya di sebuah grup pada sosial media, tentunya hal ini merupakan akibat dari kesalahpahaman dan ketidak fasihan dalam menggunakan sosial media ataupun dunia maya secara keseluruhan.

Maka itu saya sebagai bagian dari KKN Tim II Undip, memutuskan untuk mengadakan kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai Undang – undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). kegiatan ini juga sebagai bentuk penerapan dari program pembangunan berkelanjutan atau dalam bahasa inggris disebut sustainable development goals (SDGs). Program ini diadakan untuk mensejahterakan bumi. Target utama adalah mengentaskan kemiskinan, yang berkaitan dengan pembangunan baik dari segi pendidikan, kesehatan dan aspek – aspek lainya. Oleh karena itu untuk menyiapkan warga RT 02 ini dalam upaya bertahan menghadapi gejolak – gejolak pada masa Pandemi Covid 19 juga menyiapkan dan membangun para warga RT 02 untuk menyambut Revolusi Industri 2.0, Maka kegiatan sosialisasi dan edukasi akan UU ITE ini dirasa cocok untuk menunjang hal – hal tersebut. 

Kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai UU ITE ini dijalankan dengan bentuk Video singkat berdurasi 7 Menit, dikarenakan berdasar survey yang saya dapat dari warga RT 02, bahwa banyak warga RT 02 yang tidak dapat menggunakan aplikasi komunikasi secara daring seperti zoom. Sementara dari pihak Universitas menganjurkan untuk melakukan kegiatan secara daring dikarenakan kondisi pandemi Covid 19 yang sedang mencekam, maka itu pilihan terbaik jatuh kepada video. Video ini berikutnya saya bagikan kepada Bu RT 02 selaku ketua PKK di RT 02 lewat media whatsapp pada tanggal 30 Juli 2021, selanjutnya Ibu RT sendiri akan membagikannya di Grup whatsapp RT, namun sebelum saya bagikan kepada bu RT saya sudah menjelaskan terlebih dahulu mengenai kegiatan ini secara singkat kepada Bu RT dan beberapa ibu PKK RT 02. Materi dalam video singkat ini sendiri diambil dari Undang – Undang ITE dan berbagai literasi yang mendukungnya. Materi – materi yang dimaksud antara lain hal – hal yang diatur dan dilarang dalam Undang – Undang ITE serta kejahatan pidana yang menjeratnya serta saya berikan tambahan tips – tips untuk beraktivitas secara aman di dunia maya.

Harapan saya kegiatan ini dapat membantu warga membantu warga untuk beraktivitas di dunia maya baik untuk tujuan ekonomi, pendidikan dan lainya. Selain itu harapan saya setelah kegiatan ini warga dapat mengerti mengenai Undang – Undang ITE itu sendiri dan dapat menghindari hal – hal yang dilarang dalam Undang – Undang ITE.

Gambar Tampilan Video tentang UU ITE
Dokumentasi Chat Whatsaap pemberian Video tentang UU ITE kepada Ibu RT 02

Nama Penulis : Christopher Mosses Ferolin Sigalingging

DPL : Damar Nurwahyu Bima, S.Si. M.Si

Lokasi KKN : RT/RW 02/02, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah