Berita Hoax Merajalela, Mahasiswi UNDIP Berikan Pencerdasan tentang UU ITE

Mahasiswi UNDIP melaksanakan program kedua KKN yang dilaksanakan pada minggu keempat, yaitu mulai tanggal 21-26 Juli 2021. Program kedua KKN bertemakan “Pencerdasan Bagi Para Pengguna Media Sosial Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia”. Hal ini dikarenakan banyak masyarakat  yang menyalahgunakan penggunaan media sosial. Penggunaan media sosial tanpa disertai literasi, dapat menyebabkan atau mendatangkan kerugian bagi para pengguna.

Masyarakat Indonesia banyak yang terjerat hukum diakibatkan penggunaan media sosial yang kurang bijak. Hal itu dapat dilihat dari data bahwa dalam kurun waktu 2008-2018 terdapat pelanggaran pencemaran nama baik sebanyak 174 kasus, menyebarkan kebencian sebanyak 41 kasus, serta pencemaran nama baik dan menyebarkan kebencian sebanyak 12 kasus.

Maka dari itu, program kedua KKN dilaksanakan dengan memberikan edukasi serta membagikan poster kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan media sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun objek program kedua ini adalah mahasiswa yang sedang melaksanakan training di Desa Kanigoro. Mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa UNESA yang sedang melakukan pelatihan PII (Pelajar Islam Indonesia). Hal itu dikarenakan, Desa Kanigoro merupakan tempat tragedi PKI tahun 1965.

Melalui pelaksanaan program yang kedua ini, diharapkan masyarakat menjadi generasi yang melek hukum serta dapat menggunakan media sosial dengan baik dan bijak.

Oleh: Farhanum Milatin Nisa’

DPL : Dr. Ir. Dwi Haryo Ismunarti,M.Si