MAHASISWI KKN UNDIP BERIKAN SOSIALISASI MENGENAI KEBIJAKAN BERINTERNET DI KELURAHAN SENDANGMULYO

SEMARANG, Sendangmulyo (27/7/21) –Pandemi Virus Corona(Covid-19) belum juga usai. Hal ini banyak menimbulkannya permasalahan dimasyarakat, salah satunya yakni beredar berita bohongnya atau hoax dimasa pandemi yang meningkat. Rendahnya kesadaran masyarakat tentang kecerdasan berinternet merupakan pemicu utama menyebarnya berita hoax dimasyarakat,.


Merebaknya berita hoax yang tersebar dimasyarakat sangat menimbulkan keresahan. Melalui intereraksi langsung maupun media sosial, maraknya berita hoax ini seakan-akan sangat mudah diterima masyarakat selain karena kurangnya informasi, disebarkan juga oleh masyarakat yang menelan mentah-mentah dan langsung menyebarluaskan btanpa mencari buktidan informasi yang valid mengenai suatu berita.

Membangun dunia maya melalui internet sehat dan aman menuju masyarakat cerdas, kreatif dan produktif merupakan salah satu program pemerintah. Internet bisa menjadi wadah kreativitas dan inovasi bagi pengguna. Namun, penggunaannya haruslah sehat dan aman, karena internet pun memiliki sisi negatif, internet memiliki manfaat di antaranya adalah untuk mencari informasi, data gambar dan pengetahuan, sarana hiburan dan penyegaran pikiran. Selain itu juga bermanfaat sebagai sarana pembelajaran yang interaktif untuk berbagai bidang ilmu pengetahuan serta sarana untuk mengoleksi gambar, lagu dan video.

Namun, internet juga memiliki sisi negatif, di antaranya, penyebaran hoax, penipuan transaksi online, media kekerasan dan pelecehan, pornografi, permainan judi berkedok game sosial media, dan penculikan.
Untuk menghindari sisi negatif tersebut, Dignamelia Pratiwi yang merupakan seorang Mahasiswi KKN Fakultas Hukum Undip memberikan Edukasi mengenai “Bijak Berinternet” yang berkorelasi dengan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. UU No.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008.

Dengan kegiatan sosialisasi ini para peserta yakni warga RT8 RW 24 Kelurahan Sedangmulyo dapat mengetahui manfaat dari internet dan mengetahui sisi negatifnya, serta dapat mengembangkan potensi melalui adanya internet. Adanya sosialisasi bijak berinternet ini merupakan suatu upaya agar kita bisa terhindar dari hal negatif tersebut, tentunya dengan memperhatikan regulasi terkait yakni UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. UU No.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 hingga terciptalah Bijak dalam berinternet yang sesuai dengan peraturan.

Penulis : Dignamelia Pratiwi

DPL : Nurhasmadiar Nandini S.KM, M.Kes