PPKM Darurat Jawa – Bali Kembali Diperpanjang, Mahasiswa Undip Berikan Edukasi Kepada Masyarakat Tentang Pentingnya Protokol Kesehatan 6M Pada Masa PPKM Jawa – Bali
Pondok Bambu, Jakarta Timur (3/8/2021) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat kembali resmi diperpanjang sampai tanggal 9 Agustus 2021 setelah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan terbaru terkait PPKM level 4.
PPKM darurat sudah resmi diberlakukan oleh pemerintah sejak 3 Juli 2021, yang awalnya direncanakan hanya akan diberlakukan sampai tanggal 20 Juli 2021. Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi. Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.
Kebijakan pemberlakuan PPKM darurat ini dilaksanakan karena melihat kasus penyebaran virus corona yang meledak jumlanya khususnya di wilayah Jawad dan Bali. Selain itu penuhnya rumah sakit serta persentase kematian yang kian menghawatirkan membuat pemerintah terpaksa “Menarik Rem Darurat” dengan mengambil keputusan untuk memberlakukan PPKM darurat Jawa – Bali.
Demi mensukseskan kebijakan PPKM ini untuk memutus penyebaran virus corona, seluruh anggota masyarakat harus saling bekerja sama dan bahu membahu agar kebijakan ini berhasil mencapai tujuannya. Anggota masyarakat yang bukan tenaga kesehatan atau bidang lain yang berjibaku langsung dengan virus ini dapat memberikan bantuan dengan mematuhi protokol kesehatan.
DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara menjadi salah satu provinsi dengan angka kasus virus corona tertinggi di Indonesia. Salah satu misi dari pemberlakuan PPKM ini tentu saja untuk mengurangi angka kasus di DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara. Namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat DKI Jakarta yang belum taat dan memperhatikan protokol kesehatan pada masa pemberlakuan PPKM Jawa – Bali.
Oleh karena itu, Muhammad Farrel Ronan Tara (21) mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro yang menjadi anggota KKN Undip Tim II 2021 dan ditempatkan di RT 004 RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur melaksanakan program edukasi untuk masyarakat setempat terkait pentingnya protokol kesehatan 6M khususnya pada masa PPKM.
Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta kesadaran masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan 6M. Program tersebut dilaksanakan pada level Rukun Tetangga (RT) karena untuk memeberikan edukasi yang baik untuk masyarakat yang luas harus dimulai dari lingkungan tempat kita tinggal dahulu, dengan arapan edukasi yang baik ini dapat menyebar dari lingkungan RT ke keluarga, kerabat, rekan kerja, dll.
Program tersebut diimplemetasikan melalui video singkat terkait apa itu protokol kesehatan 6M serta penjelasan satu per satu tentang protokol kesehatan 6M itu sendiri. Melihat adanya lonjakan kasus dan kebijakan ppkm, maka program ini dilaksanakan secara daring yaitu lewat group whatsapp yang terdiri dari kepala keluarga di lingkungan RT 004 RW 011 Pondok Bambu.
Penulis : Muhammad Farrel Ronan Tara (S1 – Administrasi Publik – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 2018)
DPL : Alan Prahutama, S.Si., M.Si.