Bukan hanya dalam Games. PPKM ternyata juga ada level nya!
Semarang (05/08) – Tinggi nya kasus Covid di Indonesia, membuat Pemerintah mengupayakan berbagai cara guna memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah yakni dengan menerapkan program Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung di Pulau Jawa dan Bali semenjak tanggal 3 – 20 Juli 2021. Aturan dari PPKM Darurat ini berdasar dari Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Peraturan ini diantaranya mengatur mengenai pembatasan kapasitas para pekerja baik di sektor esensial maupun sektor non-esensial. Tak hanya di sektor industri, pemerintah juga menerapkan pembatasan pada sektor pendidikan, sektor usaha tempat makan, supermarket, dan juga mall / pusat perbelanjaan, dimana kegiatan hampir semuanya dilakukan secara daring (online) dan juga kapasitasnya dikurangi. Keseriusan pemerintah dalam menerapkan aturan tersebut salah satunya yakni menetapkan aturan yang melarang mall / pusat perbelanjaan buka selama PPKM Darurat, hal ini tentunya suatu langkah yang berani diambil Pemerintah disamping resiko yang tinggi terhadap sektor ekonomi dan juga pro-kontra yang ditimbulkan dari masyarakat.
Namun, langkah yang tinggi resiko ini membuahkan hasil yang positif, dimana data yang diambil dari tekno.tempo.co, kasus Covid-19 mengalami penurunan spesimen dari yang awalnya diatas 200.000, ketika di akhir masa PPKM darurat, angka kasus menunjukkan sekitar 179.275 spesimen. Hal ini tentunya menimbulkan angin segar bagi Pemerintah dan juga masyarakat Indonesia terkait pengurangan dampak virus Covid-19 tersebut.
Karena dinilai memiliki dampak yang signifikan terhadap penurunan Covid-19, Pemerintah lewat pengumuman Presiden Joko Widodo mengumumkan akan melanjutkan perpanjangan program PPKM. Namun menariknya, dalam aturan tertulis yang dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, pemerintah tidak lagi memakai istilah PPKM darurat, melainkan PPKM level 4, dimana Kota Semarang sendiri merupakan kota dengan tingkat level 4 untuk pemberlakuan PPKM ini.
Mengingat sebagai warga negara yang baik harus mengikuti aturan dan hukum yang berlaku, maka sudah sewajarnya kita sebagai makhluk sosial untuk saling mengingatkan satu sama lain agar tidak terjadi pelanggaran didalamnya. Hal ini diimplementasikan oleh Putri Ayu Nurjanah (22) salah satu Mahasiswa Tim KKN II Undip untuk membantu menyukseskan program Pemerintah dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya di wilayah tempat KKN Mahasiswa, yakni di RW 03 Kelurahan Tembalang. Sosialisasi yang dilakukan salah satunya dengan mengadakan Webinar online yang diikuti warga sebagai audience nya.
Sosialisasi yang dilakukan melalui Webinar Online berisikan penjelasan mengenai aturan yang terdapat dalam PPKM, dan juga jawaban dari keresahan masyarakat terhadap jaminan kesejahteraannya selama masa PPKM. Dalam presentasi yang disajikan, Mahasiswa Tim KKN II Undip juga menyertakan dokumentasi kegiatan nyata yang menjadi bukti bahwa jaminan dari Pemerintah sudah direalisasikan.
Tak hanya berhenti pada Webinar Online, program sosialisasi pun berlanjut dengan penempelan poster yang dibuat oleh Mahasiswa Tim KKN II Undip, yang berisikan aturan apa saja yang dibatasi dalam PPKM Level 4.
Penempelan poster ini dilakukan di sekitar wilayah KKN Mahasiswa, serta tempat-tempat makan, dengan tujuan agar masyarakat dapat mengingat apa saja yang harus ditaati selama masa PPKM ketika melihat poster ini.
Besar harapan ketika sosialisasi ini dijalankan, masyarakat dapat lebih memahami aturan yang diberlakukan, dan meminimalisir pelanggaran, demi memutus rantai penyebaran Covid-19.
Reporter : Putri Ayu Nurjanah
DPL : Zaki Ainul Fadli, S.S., M.Hum