Harap Bersabar! PPKM Masih Berlanjut, Mahasiswa UNDIP Sosialisasikan Pedoman PPKM Darurat

Semarang (5/8/2021) Dengan semakin banyaknya rate Covid-19 serta angka kematian yang tinggi di Kota Semarang. Pada tanggal 3 Juli 2021 Walikota Semarang menetapkan Peraturan Walikota No 41 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kota Semarang. PPKM Darurat sudah diterapkan sejak 3-20 Juli 2021 dan telah diperpanjang hingga 25 Juli 2021 dengan sebutan baru yaitu PPKM Level 4 yang diperpanjang kembali sampai tanggal 2 Agustus 2021.
Hal ini menyebabkan kebingungan dikalangan masyarakat, yang juga menjadi latar belakang Mahasiswa KKN UNDIP untuk memberikan suatu program kerja “Sosialisasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 dan Sanksi Bagi Pelanggar PPKM di Kota Semarang”.

Pelaksanaan sosialisasi dilakukan pada Sabtu, 24 Juli 2021 di daerah RW 4 Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang. Dengan kegiatan menempelkan Poster berisi Pedoman PPKM di setiap Pos Kamling RT di RW 4 Kelurahan Mangunharjo,membagikan Brosur dan starter pack berisi Handsanitizer,Vitamin, dan masker. Dengan tidak lupa mensosialisasikan secara online melalui Whatsapp Group dengan harapan masyarakat tidak bingung lagi mengenai Pedoman PPKM yang ada.
Penulis : Febri Nisrina Naila / S1-Hukum
Dosen Pembiming : Dr. Drs. Catur Kepirianto, M.Hum.