KHAWATIR UANG TUNAI MENJADI MEDIA PENYEBARAN VIRUS COVID-19? TRANSAKSI NON TUNAI SOLUSINYA!

Beringin, Semarang (03/08). Pandemi COVID-19 masih melanda di Indonesia saat ini.  Pemerintah Indonesia kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang menyebabkan transaksi jual beli terganggu. Pada masa pandemi seperti saat ini, masyarakat terutama masyarakat Kota Semarang untuk bisa memaksimalkan alat pembayaran non tunai (cashless) dalam melakukan transaksi jual beli. Pertukaran uang tunai bisa berpotensi, maka melakukan transaksi dengan instrumen pembayaran non-tunai menjadi sikap bijak yang bisa dilakukan bersama. Ketika kasus positif  COVID-19 di Indonesia semakin meningkat, pembayaran secara non tunai menjadi sebuah jalan keluar sebagai salah satu cara mencegah penyebaran COVID- 19 dengan menghindari kontak langsung. Selain itu, pembayaran non tunai dirasa lebih praktis dan efisien, dikarenakan metode pembayaran hanya menggunakan scan QR code atau konfirmasi, pembayaran dapat cepat selesai dalam sekejap. 

Akan tetapi, tidak semua pelaku usaha mengetahui mengenai metode pembayaran cashless, masih ada yang belum mengetahui dan belum menggunakan sehingga mereka masih menggunakan sistem pembayaran tunai. Berdasarkan hasil observasi yang  diperoleh dari 10 responden yang merupakan pelaku usaha jual makanan, hanya 4 responden yang sudah menerapkan sistem pembayaran non tunai menggunakan uang elektronik berbasis server seperti GoPay. Seluruh responden pada dasarnya sudah mengetahui bahwa uang kertas bisa menjadi media penyebaran virus corona, namun mayoritas masih melakukan transaksi secara tunai. Hal ini disebabkan karena responden belum mengetahui cara menggunakan layanan transaksi non tunai. 

Rizky Awalul Ramdani, salah satu mahasiswa KKN Undip Tim II Tahun 2021 dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip melaksanakan program kerja “Pengembangan Layanan Dompet Digital GoPay pada pelaku UMKM Makanan dan Minuman”. Program kerja ini disusun dan  dilakukan secara mandiri di daerah Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang di bawah bimbingan Dr. Ir. Marry Christiyanto, M.P, I.P.M, selaku Dosen Pembimbing Lapangan. Rizky melaksanakan program kegiatan dengan melakukan edukasi mengenai transaksi non tunai dan cara pengoperasian GoPay. Selain itu, edukasi tidak hanya diberikan melalui penyampaian materi, namun juga dengan mempraktikan secara langsung mulai dari registrasi hingga proses pembayaran dalam layanan GoPay. Pelaku UMKM tidak akan dikenakan biaya tambahan untuk bergabung menjadi Mitra Usaha Gojek yang terintegrasi dengan fitur GoPay. Namun pelaku UMKM tersebut akan dikenakan MDR (Merchant Discount Rate) untuk tiap transaksi GoPay dengan menggunakan kode QRIS. MDR akan dibebankan pada saat pencairan dana dan dikenakan MDR sebesar 0,7%. Namun, para pelaku UMKM tersebut mengaku tidak keberatan dengan ketentuan MDR tersebut dan bahkan senang karena adanya fitur transaksi digital ini diyakini dapat memberikan keuntungan dan merupakan sebuah kemajuan untuk usaha mereka.

“Usaha saya jualan sate taichan dan setiap pembayaran dilakukan secara tunai, kadangkala saya tidak ada uang kembalian sehingga para pembeli harus menunggu terlebih dahulu sehingga proses pembayaran dilakukan secara lama. Saya berterimakasih kepada mahasiswa KKN Undip yang telah mengenalkan saya pada transaksi digital dan membimbing saya untuk mendaftar pada layanan tersebut. Hal ini merupakan sebuah kemajuan bagi usaha saya karena dapat memberikan kemudahan dalam pembayaran dan dengan alasan kebersihan dan keamanan, transaksi digital dapat diandalkan sebagai opsi pembayaran bagi masyarakat.” Ujar Dewi Juliana, salah satu pelaku UMKM di daerah Beringin.

Dengan adanya fitur layanan transaksi digital tersebut, diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam transaksi pembayaran sehingga dapat memberikan keuntungan lebih bagi para pelaku UMKM. Selain itu juga, pembayaran secara non tunai dinilai dapat menjadi sebuah jalan keluar sebagai salah satu cara mencegah penyebaran COVID-19 dengan menghindari kontak secara langsung.

Penulis            :     Rizky Awalul Ramdani (Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip 2018)

DPL                :     Dr. Ir. Marry Christoyanto., M.P.

Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang

KKN Universitas Diponegoro TIM II Periode 2020/2021