Bantu Mengurangi Angka Kerugian Terhadap Konsumen, Mahasiswa Undip Beri Tips Menjadi Konsumen Cerdas Kepada Masyarakat

Semarang (23/7). Pada minggu ke-4 pelaksanaan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro Periode 2020/2021, salah satu mahasiswa Undip memberikan edukasi kepada warga RT002 / RW014 Kelurahan Sendangmulyo terkait bagaimana menjadi konsumen yang cerdas dengan tetap memperhatikan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Dalam transaksi jual beli sering kita jumpai konsumen yang mengalami kerugian sehingga membuat tingkat kerugian terhadap konsumen di Indonesia meningkat. Untuk mencegah dan mengurangi terjadinya hal tersebut, maka dibuatlah peraturan yang bertujuan untuk melindungi para konsumen, yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun sayangnya masih banyak masyarakat yang belum paham atau bahkan belum mengetahui apa saja hak dan kewajiban yang di dapat sebagai seorang konsumen, seperti yang telah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu Mahasiswa dari Universitas Diponegoro yang sedang melaksanakan kegiatan KKN ini berinisiatif untuk memberikan edukasi kepada warga sekitar lokasi KKN, yaitu warga RT002 / RW014 Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang. Kota Semarang, tentang “Menjadi Konsumen Cerdas Dengan Memperhatikan UU Perlindungan Konsumen”. Edukasi yang diberikan lengkap disertai dengan tips-tips bagaimana menjadi konsumen yang cerdas.

Program kerja mengedukasi warga dilakukan dengan cara door to door mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19 sehingga tidak boleh membentuk kerumunan. Selain itu masih banyak warga sekitar yang sedang menjalani isolasi mandiri. Mahasiswa Undip memberikan edukasi dengan cara memberikan selebaran berupa brosur dengan judul “Menjadi Konsumen Cerdas Dengan Memperhatikan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen” yang isinya meliputi pentingnya menjadi konsumen yang cerdas, ciri-ciri konsumen cerdas, hak dan kewajiban konsumen berdasar UU Perlindungan Konsumen serta tips menjadi konsumen yang cerdas. Tips yang diberikan sendiri sangat bermanfaat karena dalam brosur disajikan apa saja yang harus dilakukan seorang Konsumen Cerdas sebelum membeli sesuatu, saat membeli sesuatu, bahkan setelah membeli sesuatu. Hal ini sangat berguna bagi kehidupan masyarakat yang tidak bisa lepas dari transaksi jual beli. Brosur tersebut diberikan kepada beberapa warga di RT002 / RW014 secara langsung disertai dengan penjelasan singkat.

Brosur “Menjadi Konsumen Cerdas Dengan Mem[erhatikan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen” yang dibagikan ke warga sekitar.
Memberikan edukasi kepada warga
Memberikan edukasi kepada warga

Edukasi terkait konsumen cerdas ini dirasa kurang maksimal karena Mahasiswa dari Undip karena edukasi secara langsung hanya ke beberapa warga saja yang tidak menjalankan isolasi mandiri. Untuk memaksimalkannya, selebaran berupa brosur tersebut dibagikan ke rumah-rumah warga dengan meletakkannya di teras rumah. Harapannya warga yang tidak mendapatkan sosialisasi secara langsung tetap bisa membaca dan pemberian edukasi dapat tersampaikan meskipun hanya melalui media cetak saja.

Tujuan dari program kerja Mahasiswa Undip terkait Konsumen Cerdas ini ternyata dapat menunjang salah satu tujuan dari Sustainable Development Goals (SDG’s) yaitu hidup sehat dan sejahtera. Untuk mendapatkan hidup yang sejahtera dapat dimulai dengan menjadi konsumen yang cerdas ketika melakukan transaksi jual beli sehingga akan membantu mengurangi tingkat kerugian dalam hidup.

Setelah berjalannya kegiatan edukasi ini, ternyata masih ada warga di lingkungan RT002 / RW014 Kelurahan Sendangmulyo yang belum mengetahui adanya aturan hukum yang mengatur mengenai perlindungan konsumen. Dengan adanya program edukasi dari Mahasiswa Undip ini sangat membantu memberikan pencerahan kepada warga sekitar bahwa sebagai konsumen kita memiliki perlindungan hukum dan apabila terdapat kerugian dalam transaksi jual beli, konsumen memiliki hak untuk meminta ganti rugi bahkan sampai ke jalur hukum.

Penulis : Areta Aurina Salsabila (NIM 11000118130360), Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Dosen Pembimbing Lapangan : Dr. Drs. Catur Kepirianto, M.Hum (NIP 196509221992031002)