Mahasiswa TIM II KKN UNDIP 2020/2021 Sosialisasikan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan!

Spanduk

(Semarang, 21/07/2021) Corona Virus Disease 2019 atau yang biasa disebut sebagai COVID-19 merupakan Virus yang menular begitu cepat melalui droplet. Penyebaran virus ini terus meluas sampai distatuskan menjadi sebuah Pandemi Global yang tidak diketahui kapan berhentinya.
Virus ini telah merambah ke Indonesia sehingga menimbulkan berbagai spekulasi-spekulasi dan kekhawatiran di masyarakat. Pemerintah telah melaksanakan berbagai usaha guna menghentikan penyebaran Virus ini, salah satunya melalui penerapan Protokol Kesehatan.

Ketentuan mengenai Protokol Kesehatan telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang kemudian diaplikasikan oleh pemerintah Semarang melalui Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang.

Kendati demikian, masih terdapat oknum-oknum yang tidak mematuhi peraturan-peraturan tersebut, khusunya di wilayah Semarang. Berangkat dari masalah tersebut, mahasiswa KKN UNDIP ini berinisiatif untuk mensosialisasikan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan sebagai sarana pengedukasian bagi warga sekitar.

Pemasangan

Pelaksanaan program ini dilakukan melalui pemasangan banner di lokasi yang sering dilalui oleh masyarakat penghuni RT 005/ RW 006 di kelurahan Pedurungan Lor yaitu di atas Pos Satpam. Lokasi ini dianggap strategis karena menjadi pintu keluar/masuk yang paling sering dilalui oleh warga penghuni wilayah tersebut.

Dengan adanya program ini diharapkan masyarakat khususnya warga penghuni lokasi pelaksanaan program lebih gencar dalam mematuhi Protokol Kesehatan yang telah diatur sedemikian rupa oleh Pemerintah guna memutus rantai penularan COVID-19.

Penulis : Yosia Kristianto, Mahasiswa S-1 Ilmu Hukum Universitas Diponegoro

Dosen Pembimbing : Teguh Suprihatin, S.Si., M.Si.