Mahasiswa UNDIP Sosialisasikan Penerapan 5M di Tempat Usaha
Jakarta (6/8) – COVID-19 varian Delta mulai sudah masuk ke Indonesia. Dilansir dari beberapa sumber, COVID-19 varian delta ini 60% lebih menular dan juga lebih mematikan. Bahaya atas varian baru ini disadari pemerintah dan direspon pemerintah dengan memberlakukan PPKM hampir di seluruh Indonesia. Berlakunya PPKM diharapkan dapat mengurangi laju penularan COVID-19 dengan membatasi mobilitas masyarakat. Kebijakan ini tidak sepenuhnya menghentikan aktivitas masyarakat, untuk tempat usaha misalnya, hanya jam operasionalnya saja yang dibatasi dan para pelaku usaha dapat tetap menjalankan usahanya.
Terlepas dari bahaya COVID-19, penulis menemukan fakta di lapangan bahwa hampir semua pelaku usaha di kawasan RT/RW 006/03, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan tidak memberlakukan 5M di tempat usahanya. Maka dari itu, penulis menginisiasikan program “Sosialisasi Bahaya COVID-19 dan Pembagian Masker Gratis untuk Pelaku Usaha”.
Sosialisasi dalam program ini disampaikan lewat poster yang berisikan bahaya COVID-19, penerapan 5M, dan hal yang harus dilakukan ketika terkena COVID-19. Sosialisasi dengan menggunakan poster dilakukan agar pesan dapat disampaikan dengan mudah, baik bagi pelaku usaha, maupun pembeli yang datang ke tempat usaha.
Penulis : Faishal Rasyid Muzakki (Akuntansi – FEB)
Dosen pembimbing : Muhammad Mu’in S.Kep., M.Kep., Ns.S
Lokasi KKN : RT 006 RW 003, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan