Pembuatan Peta Administrasi Desa oleh Mahasiswa Undip

Pakis (06/08/2021)- Salah satu Mahasiswia KKN dari Undip melihat adanya skala peta yang kurang tepat yang digunakan pada peta administrasi di Kelurahan Pakis. Berdasarkan peraturan Kepala BIG no 3 tahun 2016 tentang Peta Desa, skala yang digunakan untuk Peta Desa adalah 1:2500, 1:5000, dan 1:10.000. Peta administrasi sendiri merupakan data teknis yang sangat diperlukan dalam suatu desa untuk mengetahui letak dan batas suatu wilayah. Peta administrasi juga memuat sarana seperti jalan, drainase, dan lain-lain. Secara umum peta berisi gambaran umum permukaan bumi pada bidang datar dengan skala tertentu dan dilengkapi dengan legenda, adapun legenda memuat tentang simbol-simbol berisi keterangan.

Peta digunakan sebagai sarana penyampaian informasi mengenai suatu kondisi letak suatu wilayah dan lingkungan disekitar wilayah tersebut, sehingga mempermudah dalam mendapatkan informasi mengenai suatu daerah. Peta desa terdiri dari informasi-informasi seperti luas wilayah desa, batas wilayah desa, jalan-jalan desa, kondisi alam desa, sarana dan prasarana desa, kantor administrasi desa dan informasi penting lainnya.

Desa Pakis belum memiliki peta administrasi yang terbaru dan memberikan penggambaran yang cukup jelas tentang batas wilayah desa, sarana desa yang telah ada seperti jalan dan drainase, ataupun prasarana desa yang telah tersedia. Oleh karena itu peta administrasi pada desa ini sangat menunjang perkembangan desa untuk kedepannya. Hal tersebut karena dengan adanya peta administrasi desa Pakis, perangkat desa dapat lebih memantau perkembangan sarana/prasarana yang telah ada dan belum ada untuk kemajuan desa dimasa mendatang.

Penulis : Cantika Virgy Oasis
DPL : Dr. Ir. Suryanti M.Pi