JANGAN SAMPAI LENGAH! MAHASISWA UNDIP MEMBERIKAN EDUKASI PROTOKOL KESEHATAN YANG BAIK DAN BENAR UNTUK UMKM SESUAI DENGAN PERUNDANGAN INDONESIA
Mahasiswa KKN Tim II Undip Melakukan sosialisasi edukasi mengenai “Protokol Kesehatan Usaha Mikro Kecil Menengah berdasarkan Perundangan di Indonesia”.
Protokol kesehatan penting diberlakukan di setiap UMKM karena dengan adanya pemberlakuan protokol kesehatan yang baik dan benar kegiatan ekonomi aman dari COVID-19. Dalam arti lain, perekonomian di tengah masyarakat dapat membaik dalam waktu relatif cepat.
Hal ini dikarenakan permbelakuan protokol kesehatan yang baik dan benar dapat memukul penyebaran COVID-19 dan membuat hubungan ekonomi di UMKM lebih terjamin dan aman dalam melakukan kegiatan jual beli di UMKM.
Kegiatan edukasi mengenai edukasi “Protokol Kesehatan Usaha Mikro Kecil Menengah berdasarkan Perundangan di Indonesia” dilakukan dengan membuat poster mengenai materi edukasi topik tersebut. Materi ini berisi mengenai perundangan yang menyatakan wajib dan pemberian sanksi UMKM yang tidak menerapkan protokol kesehatan mengacu pada Peraturan Walikota Batam Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam. Poster tersebut juga berisi 4 Protokol Kesehatan yang wajib diberlakukan pelaku UMKM. Poster tersebut kemudian disebarkan ke grup Whatsapp RT Pondok Awal Indah tempat dimana KKN berlangsung. Penyebaran poster ini diketahui oleh Ketua RT Pondok Awal Indah yang menyetujui penyebaran poster tersebut.
Diharapkan dengan adanya edukasi program Protokol Kesehatan UMKM sesuai perundangan Indonesia menumbuhkan ekonomi disekitar dan terjaminnya keamanan pelaku UMKM dan pengunjung UMKM dari COVID-19.