Mahasiswa Dari Universitas Diponegoro Ini Menggalakan Protokol 5M Menggunakan Banner!

SOSIALISASI-Mahasiswa KKN Tim II Undip Martin Panjaitan memasang banner di sekitaran jalan kelurahan Rowosari bersama Ibu Ketua RW 08 dan Bapak Ketua RT 01 Kelurahan Rowosari

Rowosari (07/08/2021) – Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro tahun 2021 melaksanakan kegiatan yang bertema ‘Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19 Berbasis Pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan’. Dimana kegiatan yang dilaksanakan selama 45 hari tersebut terhitung mulai 30 Juni 2021 sampai dengan 12 Agustus 2021.

Menurut Pemerintah Indonesia, langkah-langkah yang efektif untuk memutuskan mata rantai dari wabah virus yang bernama COVID-19 ini yaitu dengan melakukan sosialisasi gerakan 5M yaitu : memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan. Protokol kesehatan wajib diterapkan oleh seluruh warga RW 08 kelurahan Rowosari selama pandemi COVID-19. Segala aktivitas harus mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Masyarakat RW 08 perlu memahami protokol kesehatan COVID-19 yang sudah diterbitkan oleh Kemenkes RI. Hal ini sangat berkaitan dengan aspek-aspek sosial masyarakat yang sangat rentan dengan penularan COVID-19 karena memiliki interaksi berantai yang sangat luas belakangan ini.

SOSIALISASI-Mahasiswa KKN Tim II Undip Martin Panjaitan memasang banner di depan pintu masuk kelurahan Rowosari

Mahasiswa KKN Tim II Undip tahun 2021 memasang banner tersebut di lingkungan warga RW 08 kelurahan Rowosari. Pemasangan dilakukan di 2 tempat, yaitu di sekitaran jalan kelurahan Rowosari dan di dekat pintu masuk kelurahan Rowosari. Hal tersebut dipilih lantaran lokasi tersebut termasuk lokasi strategis dan sering dilewati oleh warga sekitar. Terdapat beberapa anak muda yang berkerumun di sekitaran jalan tersebut dengan tidak menggunakan masker dan banyak juga warga yang masih belum menggunakan masker saat berpergian menggunakan motor ketika melewati pintu masuk kelurahan Rowosari hal ini membuktikan masih ada beberapa masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi sehingga dapat memicu penyebaran virus COVID-19.

Untuk mencegah sekaligus memutus rantai penyebaran virus tersebut harus dilaksanakan protokol 5M yaitu, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas, dan Menjauhi kerumunan. Protokol 5M belakangan ini sering sekali dilupakan, oleh karena itu diharapkan sosialisasi dengan menggunakan media banner dapat mengingatkan warga RW 08 kelurahan Rowosari melaksanakan protokol 5M.

Penulis : Martin Panjaitan (Ilmu Komputer/Informatika)

Dosen Pembimbing Lapangan : Dr. Amirudin., MA