Sosialisasi Usia Perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan Baru Secara Online oleh Mahasiswa KKN Undip di Jakarta Selatan

Jakarta(7/8/2021) — Pandemi telah berlangsung selama 2 tahun.  Ditambah lagi dengan keberadaan virus Covid-19 varian Delta yang penularannya semakin masiv dan cepat. Hal ini membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat.

Di tengah ketidakpastian pandemi ini juga terjadi penurunan perekonomian rumah tangga. Hal tersebut dapat membawa dampak yang buruk, salah satunya yaitu dilaksanakannya perkawinan anak atau perkawinan dini karena faktor ekonomi keluarga. Meskipun hal tersebut jarang terjadi di kota besar, namun hal itu tidak terhindarkan.

Berangkat dari realita tersebut, mahasiswa KKN terpanggil untuk merancang program kerja KKN pertama di RT 004 / RW 006, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan berkaitan dengan sosialisasi perubahan usia perkawinan yang ada di Undang-Undang Nomor 16 tahun 19 j.o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain untuk menghindari perkawinan anak atau perkawinan dini, sosialisasi ini diharapkan dapat membuat masyarakat menjadi melek hukum sebagaimana sejalan dengan tujuan peserta KKN yang berasal dari Fakultas Hukum Undip.

Poster sosialisasi perubahan usia perkawinan

Pelaksanaan program ini dilakukan secara daring (dalam jaringan), dalam bentuk poster dan video sosialisasi yang dibagikan melalui akun pribadi Kelurahan Duren Tiga di media sosial Instagram yaitu @Kelurahan_Durentiga dan instagram peserta KKN yaitu @KKN.Rachelle. Pelaksanaan program ini dilakukan terhitung mulai dari 5 Juli Juli 2021 hingga 16 Juli 2021. Selain itu, program kerja ini juga dibagikan di grup Whatsapp Kelurahan Duren Tiga yang diikuti oleh Ibu-Ibu PKK, Pemuda Karang Taruna, dan organisasi masyarakat setempat.

Video sosialisasi perubahan usia perkawinan oleh peserta KKN melalui Instagram @KKN.Rachelle
Sosialisasi daring melalui Instagram @Kelurahan_durentiga mengenai perubahan usia perkawinan.

Aksi kontributif nyata yang dilakukan mahasiswa dalam program KKN ini terlihat dari poster sosialisasi tampak dikemas secara kreatif dan informatif. Isi dari poster dan video tersebut adalah peraturan hukum terbaru terkait usia perkawinan dan bahaya dari pernikahan anak atau pernikahan dini. Respons yang penuh dukungan juga diterima oleh mahasiswa atas programnya dari petugas Kelurahan Duren Tiga.