Stop Hate Speech, Mahasiswa KKN UNDIP Ajak Masyarakat Kelurahan Candirejo Bijak Dalam Bersosial Media

Gambar 1. Penyuluhan hukum mengenai hate speech kepada masyarakat Kelurahan Candirejo

Candirejo, Kabupaten Semarang (06/08/2021) – Di era digital, perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat perlu diimbangi dengan penggunaan media sosial yang bijak. Media sosial sebagai ruang publik untuk mengekspresikan pikiran secara bebas. Namun tidak hanya berdampak positif, media sosial juga memiliki dampak negatif salah satunya ujaran kebencian (hate speech).

Hate Speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan ataupun korban dari tindakan tersebut. Hate speech sebagai suatu tindak pidana yang memiliki sanksi hukum bagi pelanggarnya telah diatur dalam KUHP dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam upaya penegakan hukumnya, Kepolisian RI lebih lanjut mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech).

Menurut data Polri selama periode bulan April 2020 – Juli 2021, setidaknya dari 937 kasus cyber crime di media sosial yang dilaporkan jumlah tertinggi adalah 473 kasus hate speech. Hal tersebut dikarenakan pengguna internet di Indonesia yang setiap tahunnya meningkat, terutama selama masa pandemi Covid-19 ini. Dengan demikian, masyarakat sebagai pengguna media sosial perlu bersikap kritis, bijak, dan cerdas dalam menggunakan media sosial.

Gambar 2. Penyuluhan hukum kepada Karang Taruna secara online dan penempelan poster edukasi

Terkait hal tersebut, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Ega Saresmi Latifah yang tergabung dalam Tim II KKN UNDIP 2021 dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN Bapak Ir. RTD Wisnu Broto, MT dan berada di bawah Koordinator Wilayah KKN Ibu dr. Sri Winarni, M.Kes. melaksanakan KKN tahun ini yang bertema “Sinergi Perguruan Tinggi dengan Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19 Berbasis dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) melalui Kegiatan KKN”. Mahasiswa telah melaksanakan program KKN di bidang SDGs (Sustainable Development Goals) untuk mewujudkan perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh sesuai tujuan pada poin 16. Mahasiswa melaksanakan program KKN tentang “Penyuluhan Hukum mengenai Bersosial Media Secara Bijak Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Hate Speech Berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronk (UU ITE)” Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara langsung maupun online kepada masyarakat di Kelurahan Candirejo. Mahasiswa mendatangi langsung secara door to door dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Mahasiswa memberikan penyuluhan hukum mengenai bijak bersosial media untuk mencegah ujaran kebencian (hate speech) kepada masyarakat dan menempelkan poster edukasi. Selain itu, pelaksanaan program juga dilakukan secara online dimana mahasiswa memberikan penyuluhan hukum kepada para anggota Karang Taruna di Kelurahan Kalirejo serta membagikan poster dan modul edukasi melalui Grup Whatsapp.

Dengan dilaksanakannya program kegiatan KKN mengenai penyuluhan hukum bersosial media secara bijak untuk mencegah ujaran kebencian (hate speech), diharapkan masyarakat khususnya para pengguna media sosial memiliki pemahaman tentang hate speech dan kesadaran pentingnya bersikap bijaksana, serta tidak mudah terprovokasi terhadap ujaran kebencian. Dengan demikian, diharapkan masyarakat di Kelurahan Candirejo mampu bersikap kritis, cerdas, dan bijaksana serta selalu waspada terhadap ujaran kebencian (hate speech) di media sosial.


Penulis: Ega Saresmi Latifah (Fakultas Hukum)

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL): Ir. RTD Wisnu Broto, M.T.

Dosen Koordinator Wilayah KKN: dr. Sri Winarni, M.Kes.