Pemerintah Perketat Mobilitas, Mahasiswa KKN Undip Sosialisasikan Aturan-Aturan PPKM Darurat Kepada Masyarakat
Dimasa pandemi Covid-19 ini, masyarakat masih banyak saja yang tidak mentaati protokol kesehatan yang telah disebarluaskan oleh pemerintah. Banyaknya masyarakat yang tidak taat akan protokol kesehatan ini mengakibatkan kelonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Selain itu, varian baru dari Covid-19 ini juga menjadi penyebab dari meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia. Kelonjakan kasus yang tinggi ini menyebabkan banyak nyawa yang hilang dan krisis oksigen di rumah sakit. Dari kejadian ini, pemerintah mengambil langkah tegas untuk masyarakat dengan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang sering kita kenal dengan istilah PPKM. Tujuan dari PPKM ini sudah jelas, yaitu untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, dan menjaga kesehatan warga masyarakat, supaya tidak banyak lagi korban yang berjatuhan akibat virus Covid-19 ini.
Dari situasi yang seperti ini, saya mengambil langkah untuk mensosialisasikan mengenai aturan-aturan apa saja yang diatur selama PPKM dimana saya lebih terfokuskan lagi pada PPKM yang diberlakukan di Kabupaten Tulungagung, tempat saya melaksanakan KKN. Sosialisasi yang dilakukan ini dilaksanakan secara tatap muka langsung dan juga melalui media online, dengan cara membagikan infografis aturan-aturan selama PPKM berlangsung yang kemudian dibagikan kepada group RT di Kelurahan Kampungdalem. Sedangkan untuk pelaksanaan secara langsung, saya memasang infografis yang sebelumnya sudah saya cetak di beberapa titik di wilayah Kelurahan Kampungdalem. Salah satu yang menjadi target saya untuk menempelkan infografis ini adalah di sebuah kedai kopi, dimana terdapat kerumunan dari pelanggan. Harapan nya adalah baik pelanggan maupun pedagang nya dapat mentaati peraturan yang ada. Dengan adannya infografis ini saya berharap warga akan lebih taat pada aturan yang berlaku dan juga penyebaran Covid-19 di Indonesia dapat terhenti secara perlahan. Dengan demikian, kehidupan kita dapat kembali seperti sedia kala dan dapat beraktivitas dengan normal.
Penulis : Nadia Putri Salsabila (11000118120105/Fakultas Hukum)
DPL : Dr. Ir. Dwi Haryo Ismunarti, M. Si.