Mahasiswa KKN Undip Ini Gaungkan Anti Kekerasan Terhadap Anak dengan Kenalkan Prinsip Perlindungan Anak dalam Lingkungan Keluarga di Wilayah Banyumanik
Oleh: Brigita Olivia Sipayung (11000118130330), mahasiswi KKN Tim 2 Undip 2020/2021
Semarang (21/07/2021) — Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak-anak perlu dilindungi, sebab anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa; anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa; dan agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi
Salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak anak ialah Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hak-hak anak yang termuat dalam undang-undang tersebut antara lain seperti:
- Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
- Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. Khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus;
- Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan;
- Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi; dan masih banyak lagi…
Bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak antara lain: kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan emosional (seperti: pembatasan gerak, sikap tindak yang meremehkan anak, mengancam, mendiskriminasi, mengejek atau menertawakan, atau perlakuan lain yang kasar atau penolakan terhadap eksistensi anak), penelantaran anak (ketidakpedulian orang tua atau orang yang bertanggung jawab atas anak pada kebutuhan lahir-batin mereka), dan eksploitasi anak (berupa suatu tindakan memanfaatkan anak-anak secara tidak etis untuk kepentingan ataupun keuntungan orang tua maupun orang lain, seperti pekerja anak, prostitusi anak, dan sebagainya).