MASYARAKAT BINGUNG CARA URUS AKTA ONLINE ? TENANG !! MAHASISWA KKN UNDIP MENGEDUKASI CARA MENGURUS AKTA KELAHIRAN DAN AKTA KEMATIAN SECARA ONLINE
Oleh Hasna Hanan Hafizhah/11000118140497/Mahasiswa KKN Undip
Semarang (08/08) Masa pandemic Covid ini sangat menyulitkan masyarakat dan menyulitkan masyarakat , kasus Covid di Indonesia yang meningkat dan adanya PPKM yang membuat masyarakat kesusah untuk melakukan aktivitas di luar rumah apalagi dalam urusan administrasi seperti pengurusan dokumen Kependudukan contohnya Akta Kelahiran dan Akta Kematian .
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terus berinovasi dan kemudahan untuk warganya , Salah satunya dengan mengurus akta kelahiran dan Akta Kematian dan secara online melalui website www.dispendukcapil.semarangkota.go.id Aplikasi D’nOK yang dapat didownload di playstore dan Appstore . Akan tetapi terdapat Masyarakat yang Gagap Teknologi khususnya warga RT 03 RW 02 Kelurahan Banyumanik, Kota Semarang .
“Saya sudah mengurus akta kelahiran seperti biasa ternyata sampai kelurahan di suruh melakukan pendaftaran online tetapi saya bingung cara mengurus akta tersebut itu bagaimana” ujar bu rini warga RT 03 RW 02 Kelurahan Banyumanik, Kota Semarang (minggu , 25 juli 2021).
Dikarenkan Kurangnya edukasi dari stakeholder Kelurahan Banyumanik tentang Cara mengurus akta kelahiran dan akta kematian secara online sehingga Hasna Hanan Hafizhah Mahasiswa KKN Undip memberi Edukasi kepada masyarakat tersebut dengan membuat poster dan mejelaskan langkah – langkah cara mengurus Akta Kelahiran dan Akta Kematian kepada warga .
Cara mengurus akta kelahiran dan akta kematian dengan cara mendowload Aplikasi D’nOK atau mengakases lewat situs www.dispendukcapil.semarangkota.go.id kemudian login masukan nik email dan nomer Whatsaap (Wa) yag aktif pelapor klik icon akta kelahiran / akta kematian kemudian klik ikon tambah pengajuan da nisi semua persyaratan , klik upload dan akan mendapatkan notifikasi di email dan Whatsaap.
Dikarenakan hak dan kewajiban dokumen kependudukan yang lengkap harus ditaati oleh masyarakat di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan berbunyi “Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil”.
Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyatakan “Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Republik Indonesia wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana Pencatatan Sipil negara setempat dan/atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil”.
Upaya ini dilakukan agar masyarakat RT 03 RW 02 Kelurahan Banyumanik, Kota Semarang Mengetahui perkembangan teknologi yang ada lebih melek teknologi dan agar masyarakat Kelurahan Banyumanik juga dapat melakukan pendaftaran Akta secara online sehingga dokumen Kependudukan yang dimiliki lengkap .
Penulis : Hasna Hanan Hafizhah – Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Dosen Pembimbing : Dr. Ir. Suzanna Ratih Sari, MM. (FT)