Mahasiswa Undip Ajak Masyarakat untuk Ikut Kawal Isu Kekerasan Seksual

Di Indonesia, fenomena kekerasan seksual dan pelecehan seksual merupakan isu yang dianggap sepele, bahkan seringkali dianggap tabu untuk dibicarakan. Padahal, isu kekerasan dan pelecehan seksual adalah masalah penting dan nyata adanya di masyarakat. Kekerasan seksual dan pelecehan seksual adalah pelanggaran norma susila yang sudah sering terjadi di Indonesia. Menurut Komnas Perempuan, pada tahun 2020, telah terjadi 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan yang tiga puluh persen di antaranya adalah kasus kekerasan seksual.

Secara hukum, kekerasan seksual sendiri sudah memiliki beberapa pengaturan dalam beberapa undang-undang. Sebut saja, KUHP, UU PKDRT, dan UU Perlindungan Anak. Namun, peraturan-peraturan yang ada ini belum cukup substansial untuk mengakomodasi penghapusan kekerasan seksual (Juanda, 2020). Saat ini, dibutuhkan peraturan yang tidak hanya memayung dalam lingkup kecil.

Untuk menjawab kegundahan mengenai maraknya kasus kekerasan seksual ini, sebenarnya telah hadir sebuah jawaban bagi cita-cita penghapusan kekerasan seksual di Indonesia. Jawaban itu terangkum dalam RUU P-KS yang sudah dimasukkan ke dalam prolegnas sejak 2015. RUU ini membawa solusi untuk memberi perlindungan seutuhnya bagi korban kekerasan seksual dan mengakomodasi lebih banyak korban. Akan tetapi, RUU ini dicabut dari daftar prolegnas pada tahun 2020 dengan alasan pembahasan RUU yang terlalu sulit. Selain itu, dalam keberjalanannya, RUU ini masih menuai pro dan kontra serta kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

Sambil menunggu kembalinya RUU ini ke dalam agenda pembahasan, seorang Mahasiswa berinisiatif untuk mengajak masyarakat untuk lebih mengenal kekerasan seksual dan mengapa kekerasan seksual adalah suatu isu yang nyata dan mesti diperangi. Melalui program ini, Ia juga mengenalkan lima belas jenis kekerasan seksual yang mengacu kepada Komnas Perempuan.

Program ini dilaksanakan melalui poster digital dan poster cetak yang ditempel di beberapa sudut di sekitar RT 005/RW 013 Kelurahan Perwira Bekasi Utara. Selain itu, ada pula podcast yang hadir sebagai media penyampaian informasi seputar kekerasan seksual yang di dalamnya telah dibahas lebih detil mengenai kekerasan seksual. Podcast ini turut mengundang Wakil Kepala Bidang Sosial dan Politik BEM Undip 2021.

Melalui program ini, diharapkan akan tercipta kepekaan dalam masyarakat terhadap isu kekerasan seksual yang senantiasa berkembang setiap tahun dan belum kunjung surut hingga sekarang. Kepedulian yang besar dari masyarakat tentu akan mampu menciptakan ruang aman bagi korban dan penyintas untuk kemudian perlahan-lahan menghapus kekerasan seksual sepenuhnya dari Indonesia.

Jeremy Fritz Asido – Fakultas Hukum Universitas Diponegoro 2018

Dosen Pembimbing: dr. Siti Fatimah, M.Kes

Kelurahan Perwira, Bekasi Utara

KKN Tim II Undip T.A. 2020/2021