PPKM DIPERPANJANG? MAHASISWA KKN TIM II UNDIP MENJELASKAN TENTANG INSTRUKSI BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PERPANJANGAN PPKM DI KABUPATEN SEMARANG KEPADA PARA SANTRI PONPES ZAMZAM AL-HAZIM
Semarang (26/07/2021) – Penularan virus corona (covid-19) mengalami peningkatan yang signifikan pada akhir-akhir ini. Penyebarannya yang cepat membuat Pemerintah Kabupaten Semarang negara menerapkan kebijakan untuk memberlakukan PPKM untuk mencegah penyebaran virus Corona. Lalu apa itu PPKM? Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah aturan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat terutama jika berpotensi membuat kerumunan. PPKM sendiri bertujuan untuk menahan laju kenaikan angka positif virus corona atau Covid-19. Presiden Jokowi mengatakan, PPKM Darurat akan membatasi aktivitas masyarakat secara lebih ketat dari aturan-aturan sebelumnya.
Penjelasan tentang PPKM berdasarkan Instruksi Bupati No. 16 Tahun 2021 sendiri terdiri dari penjelasan terkait arti PPKM itu sendiri, tujuan PPKM, kriteria zonasi dan penjelasannya, mekanisme PPKM di Kab. Semarang, fungsi posko penanganan serta yang terakhir yaitu pelaksanaan PPKM di Kab. Semarang. Selain penjelasan kepada para santri Pondok Pesantren ZamZam Al-Hazim, saya juga memberikan modul terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berdasarkan Instruksi Bupati No. 16 Tahun 2021 agar seluruh anggota Pondok Pesantren ZamZam Al-Hazim baik santri maupun pengurus dapat mengetahui arti penting menaati peraturan tersebut.
Dengan penjelasan mengenai aturan terkait PPKM ini, Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro diharapkan dapat memberikan manfaat kepada santri maupun pengurus Pondok Pesantren Zamzam Al-Hazim. Tidak lupa bahwa dalam kegiatan KKN ini selalu menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak, pengecekan suhu tubuh dan penggunaan hand sanitizer sesuai arahan Dosen Pembimbing Lapangan yaitu, Ibu Dr. Dra. Wilis Ari Setyati, M.Si yang selalu berpesan untuk tetap menjaga kesehatan dimanapun dan kapanpun.
Penulis : Tasya Salsabila Hendrawan
DPL : Dr. Dra. Wilis Ari Setyati, M.Si
Semarang, 26 Juli 2021
–Bergerak Bersama, Wujudkan Aksi Nyata!