Waspada Penipuan Transaksi Elektronik di Masa Pandemi COVID-19! Mahasiswa Undip Berikan Edukasi Mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019
Sumurboto, Banyumanik, Kota Semarang (9/8).
Saat ini, tercatat 30.788 kasus positif Covid-19 di Indonesia (per 1 Agustus) dan apabila diringkas, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 3.440.396 sejak pertama terkonfirmasi pada Maret 2020 silam. Fakta bahwa peningkatan jumlah korban Covid-19 tanpa henti, menimbulkan banyak kekhawatiran dalam masyarakat.Covid-19 dapat menyebar antar manusia, diantaranya yaitu kontak langsung dengan orang yang terinfeksi (menyentuh dan berjabat tangan) atau melalui droplet orang yang terinfeksi pada saat batuk atau bersin, dan menyentuh benda atau permukaan yang terkena droplet, kemudian menyentuh mulut, hidung atau mata sebelum mencuci tangan.
Melihat akibat dari adanya pandemi COVID-19, pemerintah mewajibkan masyarakatnya membatasi mobilitas dan harus tetap dirumah. Maka dari itu, banyak terjadi peralihan oleh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, salah satunya transaksi online. Dapat dikatakan bahwa semenjak pandemic masyarakat lebih sering melakukan transaksi online karena keterbatasan mobilitas. Namun, sepanjang pandemi angka penipuan transaksi online semakin meningkat, mulai dari jual beli di instagram atau e-commerce, jual beli elektronik dengan harga murah, investasi bodong, hingga penipuan jual beli online untuk tujuan mendapatkan data pribadi. Oleh karena itu perlu dilakukan edukasi terkait pentingnya memahami motif penipuan transaksi elektronik dan pencurian data pribadi dengan menggunakan UU ITE sebagai upaya untuk mengurangi dan melakukan pencegahan terhadap penipuan.
Memberikan edukasi kepada masyarakat Kelurahan Sumurboto merupakan bentuk kepedulian mahasiswa Undip terhadap masyarakat. Kegiatan ini juga merupakan upaya yang dapat dilakukan untuk menekan jumlah penipuan online dan pencurian data pribadi akibat adanya pandemi virus Covid-19. Di Universitas Diponegoro, pelaksanaan pengabdian masyarakat melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dilaksanakan secara daring, tidak seperti KKN pada umumnya yang melakukan penerjunan secara langsung. Kegiatan KKN ini disebut dengan istilah “KKN Pulang Kampung” dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Sesuai dengan tema KKN Undip tahun ini yaitu “Sinergi Perguruan Tinggi dengan Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) melalui Kegiatan Kuliah Kerja Nyata”, Abror juga berupaya untuk memenuhi poin-poin yang terdapat dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang dicetuskan oleh PBB. Beberapa poin dalam SDGs yang dapat tercapai dengan adanya kegiatan ini adalah poin nomor empat yaitu tentang Quality Education.
Penyuluhan tersebut dilaksanakan secara online dengan tujuan untuk menghindari terjadinya kerumunan di masa pandemi Covid-19. Dengan program kerja ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat agar tidak mudah tertipu dalam transaksi online.
Oleh: Adhella Aurellia Putri, Fakultas Hukum, Program Studi S-1 Ilmu Hukum
DPL: Dr. Ir. Baginda Iskandar M.T., M.Si.
Lokasi KKN: RW 02, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.