PENTINGNYA SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT) UNTUK USAHA RUMAHAN BARU DIMASA PANDEMI
Semarang (8/3) – Dampak wabah Covid-19 yang kian berkembang secara masif sudah merambah ke beberapa sektor, tak terkecuali perekonomian dan industri.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh melambat sebesar 2,97% (year on year) yang terjadi pada kuartal I per tahun 2021. Jika dibandingkan dengan tahun 2020 pada kuartal empat di mana pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mengalami kenaikan hingga mencapai angka 5,02%.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami penurunan sebesar 2,41%. Dengan adanya penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi maka tingkat pengangguran di Indonesia juga mengalami kenaikan. Kenaikan jumlah pengangguran mengakibatkan defisit anggaran negara bertambah. Dalam menyikapi fase sulit ini tentunya masyarakat banyak beralih profesi. Paling banyak di minati adalah membuat usaha, yaitu salah satunya Usaha pangan rumahan merupakan peluang yang bisa dimanfaatkan. Umumnya modal yang dibutuhkan juga tidak terlalu besar, selain itu lebih fleksibel. Tetapi dalam keberjalanannya di butuhkan perijinan untuk menunjang proses produksi dan pemasaran, salah satunya adalah Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau SPP -IRT.
Salah satu mahasiswa KKN tim 2 UNDIP bernama M Stevano Jeddi Mahendra, yang melaksanakan KKN di RW 2 Kelurahan Tlogosari kulon, Kota semarang berinisiasi untuk melakukan pencerdasan dan sosialisasi terhadap pelaku industri rumah tangga di RW 2. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 3 Agustus 2021.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, M Stevano Jeddi Mahendra dibawah bimbingan Bapak Ari Wibawa Santosa S.T., M.SI Mmelakukan sosialisasi secara langsung dan via Pesan Whatsapp kepada Pelaku Usaha. Materi yang di sampaikan meliputi Fungsi penting SPP-IRT, tata cara pengajuan, syarat pengajuan, manfaat mempunyai sertifikat, dan dasar hukum yang berlaku.