Guna Percepat Strategi Pembangunan Desa, Mahasiswa KKN UNDIP Bantu Pembuatan Draft Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Aset Desa
Jepara (08/08/2021) Semenjak dikeluarkannya Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, desa sekarang mendapat dana dari pemerintah pusat yang mana disebut sebagai dana Desa. Dana Desa sendiri merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dana desa ini berkaitan erat dengan Aset atau kekayaan milik desa, yang mana aset desa perlu pengelolaan yang tepat agar dapat membantu mempercepat pembangunan desa. Pengelolaan aset desa ini harus dikelola dengan baik agar terlaksana dengan baik sehingga diperlukan peraturan desa yang menagtu mengenai pengelolaan aset desa. Akan tetapi masih banyak Desa yang belum mempunyai peraturan desa terkait pengelolan aset milik desa, salah satunya ialah Desa Pecangaan. Di Jepara sendiri mengenai pengelolan aset desa diatur dalam Perturan Bupati Nomer 57 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Untuk menyekesaikan persalahan pengelolaan aset desa tersebut, Mahasiswa Tim 2 KKN Undip desa Pecangaan Kulon membuat Program KKN “Pembuatan Peraturan Desa tentang pengelolaan aset desa guna mempercepat strategi pembangunan desa Pecangaan Kulon”. Dalam pelaksanaan Program Kerja ini mahasiswa KKN Undip berkerja sama dengan Pihak Perangkat Desa Pecangaan Kulon serta warag desa Pecangaan Kulon agar Peraturan Desa yang dibuat dapat mencakup semua kepentingan yang ada di masyrakat, sehingga kedapannya Perturan Desa tersebut tidak mendapat pertentangan dari warga desa.

Kepala desa Pecangaan Kulon Muhammad Abdurrohman mendukung program kerja Tim KKN TIM II Undip 2020/2021 ini, beliau mengungkapkan “Saya sangat mendukung Program Kerja pembuatan draft Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa, saya harap dengan adanya draft Peraturan desa ini nantinya dapat segera diseahkan menjadi Peraturan Desa setelah di bahas dengan Badan Permusyawaratan Desa Pecangaan Kulon, sehingga pengelolaan aset desa Pecangaan Kulon dapat mejadi lebih terarah sehingga mempercepat Pembangunan Desa”.
Penulis : M. Al Hafiz
DPL : Marwini, S.HI., Lc., M.Si.