Hindari Pembelian Barang Ilegal, Mahasiswa UNDIP Beri Edukasi Tentang Penadahan
Semarang (10/08/2021) – Penjualan barang-barang ilegal seringkali terjadi di Indonesia. Sulitnya mengidentifikasi barang-barang maupun surat-surat yang palsu menjadikan penjualan barang ilegal sangat susah untuk dideteksi, sehingga hal ini menjadikan para pembeli barang justru secara tidak langsung telah berkontribusi dalam tindakan kejahatan.
Penjualan barang ilegal ini dapat terjadi dimana saja dan kapan saja. Barang-barang yang dijual juga memiliki kategori yang beragam, mulai dari barang-barang elektronik seperti smartphone sampai dengan kendaraan seperti motor. Barang-barang ilegal ini dijual biasanya tanpa menggunakan surat garansi ataupun STNK untuk kendaraan bermotor. Dengan harga yang lebih murah daripada harga pasaran, membuat barang-barang ilegal yang sulit diidentifikasi ini dapat terjual dengan mudah karena memikat orang-orang yang berminat dengan barang-barang tersebut.
Para pembeli barang-barang ilegal atau disebut sebagai Penadah ini, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada Pasal 480 KUHP telah disebutkan bahwa: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: (1) Barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan; (2) Barangsiapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.” Tentu hal ini sangat merugikan pembeli yang tidak mengetahui asal-usul barang-barang yang mereka beli.
Akibat dari hal tersebut, Digya (19) mahasiswa Fakultas Hukum yangmerupakan anggota KKN TIM II Universitas Diponegoro periode 2021 dan berlokasi KKN di Desa Karanganyar, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan memberikan edukasi terkait dengan tindak pidana pendahan melalui media komunikasi elektronik. Pemahaman yang diberikan berupa pengenalan dari apa yang dimaksud dengan penadahan, bagaimana cara mengidentifikasi barang-barang ilegal, dan bagaimana cara mencegah tindak pidana penadahan.
Pemahaman yang diberikan ditujukan kepada beberapa perwakilan warga Desa Karanganyar sebagai bentuk pelaksanaan protokol kesehatan dikarenakan program dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19. Selain itu, program ini juga dilaksanakan dengan pembuatan poster untuk memberi pemahaman secara singkat kepada warga guna memudahkan warga untuk mengetahui penadahan secara sederhana. Diharapkan dengan adanya program ini dapat meningkatkan kewaspadaan serta pengetahuan masyarakat mengenai penadahan, sehingga dapat meminimalisir tindak pidana penadahan.
Penulis: Raden Digya (Fakultas Hukum)
DPL: Aghus Sofwan S.T., M.T., Ph.D