Manfaat mendaftarkan regulasi UMKM bagi pemilik usaha

Pada pertengahan tahun 2021 ini mahasiswa Universitas Diponegoro kembali mengadakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata atau biasa disebut KKN sebagai bentuk pengabdian masyarakat yang merupakan salah satu bentuk kegiatan dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Berbeda dengan KKN seperti biasanya, KKN kali ini bertemakan KKN Pulang Kampung yang merupakan inovasi baru sebagai penyesuaian dengan kondisi pandemi COVID-19 yang sedang melanda seluruh dunia.

Sebernarnya konsep KKN Pulang Kampung ini sudah berjalan beberapa perioden KKN semenjak pandemi COVID-19 menyerang tanah air di bulan Maret 2020. Konsep KKN ini ialah dengan diadakan pada lingkup kediaman asal masing-masing individu mahasiswa dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai arahan pemerintah serta menyesuaikan dengan kondisi lonjakan kasus COVID-19 pada daerah masing-masing mahasiswa.

Tanggal 30 Juni 2021 mahasiswa Universitas Diponegoro diterjunkan pada lokasi KKN yang telah ditentukan sebelumnya oleh pihak Universitas Diponegoro yang berwenang dalam hal tersebut melalui rangkaian formal Upacara Penerjunan KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun Ajaran 2020/2021 yang dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Diponegoro yakni Prof. Yos Johan Utama. Setelah agenda tersebut, mahasiswa kemudian melakukan observasi pada lokasi KKN masing-masing untuk kemudian dapat memahami permasalah yang sedang dialami.

Pada kesempatan kali ini penulis akan berbagi hasil observasi serta program yang ditawarkan pada kegiatan KKN yang dilaksanakan. Berlokasi di Kelurahan Candi Kecamatan Candisari Kota Semarang, penulis melakukan observasi permasalahan pada RT 02 RW 11 yang langsung dilakukan bersama dengan Ketua RT setempat. Hasil observasi yang penulis dapatkan ialah berkaitan dengan disiplin ilmu penulis, bahwa RT 02 RW 11 rata-rata memiliki usaha berbentuk UMKM. Namun yang menjadi persoalan ialah banyak diantara warga yang memiliki UMKM tersebut belum mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan regulasi secara hukum, yang pada akhirnya juga berdampak pada kehidupan UMKM di saat pandemi COVID-19 saat ini.

Padahal dengan mendaftarkan UMKM yang dimiliki dapat memberikan banyak manfaat terkhusus bagi pemilik UMKM. Mengenai UMKM sendiri juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Aturan ini pula yang kemudian menjadi landasan hukum dalam menjalankan UMKM di Indonesia. Di dalam undang-undang tersebut telah dijelaskan mengenai pengertian, tujuan, kriteria, hingga aturan sanksi yang perlu diperhatikan terkait dengan UMKM.

Setelah memahami persoalan yang terjadi, penulis melakukan riset untuk kemudian mendorong serta membantu warga setempat dalam mendaftarkan UMKM untuk kemudian disosialisasikan kepada warga. Tentunya dengan mendaftarkan serta memiliki regulasi UMKM dapat memberikan manfaat bagi pemilik usaha, terlebih di kondisi pandemi COVID-19 seperti saat ini sangat disayangkan apabila pemilik UMKM tidak mendapatkan manfaat tersebut. Adapun manfaat yang dapat diperoleh oleh pemilik UMKM yang telah memiliki regulasi ialah sebagai berikut:

  1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum
  2. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha
  3. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan
  4. Kemudahan dalam pemberdayaan
  5. Kemudahan dalam menjalin kerja sama
  6. Kesadaran dalam berpajak
  7. Nilai tambah untuk akses permodalan
  8. Aset pribadi terlindungi
  9. Mengembangkan bisnis ke skala lebih besar
  10. Kredibilitas bisnis meningkat
  11. Mendapat perhatian serta bantuan dari pemerintah

Namun, sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 serta telah dilakukan koordinasi dengan Ketua RT, sosialisasi dilaksanakan secara online dengan mnegirimkan materi kepada forum RT 02 RW 11 Kelurahan Candi. Alasan tidak diadakannya webinar ialah dikarenakan kesibukan warga setempat yang beragam hingga akhirnya susah disesuaikan untuk pelaksanaan webinar secara online. Alasannya lainnya ialah telah dilakukan koordinasi dengan Ketua RT setempat dan demikian arahan yang diberikan.

Penulis : Raden Raihan Hijrian, Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum
DPL : Romadhon, S.Pi., M. Biotech