Warga Cemas ke Dokter Gigi Selama Pandemi? Mahasiswa KKN UNDIP Berikan Tips dan Memperkenalkan Teledentistry Sebagai Solusi
Jakarta (11/08) – Pandemi menyebabkan terganggunya akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, salah satunya adalah kesulitan untuk mendapatkan perawatan kesehatan gigi. Seperti yang telah kita ketahui bersama, penyebaran COVID-19 terjadi melalui percikan (droplet) dan air liur dari rongga mulut, hal tersebut tentunya menjadi sebuah hambatan dalam keseharian praktik dokter gigi. Klinik gigi menjadi salah satu tempat yang dengan resiko transmisi mikroorganisme dan penyebaran infeksi COVID-19, dikarenakan praktik dokter gigi yang tidak luput dari pelepasan aerosol hasil dari penggunaan alat seperti bur dan water syringe.
Pada awal masa pandemi pemerintah menghimbau agar dokter gigi tidak melaksanakan praktik dalam sementara waktu dalam rangka membatasi penularan infeksi COVID-19. Klinik gigi sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan perlu melakukan upaya preventif dan kontrol infeksi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat luas, sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut secara aman tanpa perlu cemas. Menindaklanjuti anjuran pemerintah, maka Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) mengeluarkan Pedoman Pelayanan Kedokteran Gigi Selama Pandemi COVID-19.
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat sebelum melakukan kunjungan ke dokter gigi. Sebelum melakukan kunjungan ke dokter gigi, pasien disarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu secara online mengenai keluhan yang dirasakan atau yang dikenal dengan Teledentistry. Istilah teledentistry mungkin masih terdengar asing di masyarakat, Teledentistry merupakan layanan kesehatan gigi yang memanfaatkan teknologi telekomunikasi dengan melibatkan pertukaran informasi klinis (seperti keluhan pasien) dan gambar secara jarak jauh, untuk berkonsultasi dan menentukan rencana perawatan. Dengan adanya teledentistry, maka dapat mengurangi jumlah kunjungan dan menjaga jarak fisik pasien dengan dokter, selain itu juga dapat mengurangi biaya perawatan namun pada waktu bersamaan dapat meningkatkan akses pelayanan kesehatan gigi, baik bagi warga perkotaan maupun perdesaan. Dengan melakukan konsultasi secara daring maka dokter gigi dapat menentukan apakah keluhan pasien dapat ditangani dengan pengobatan dirumah, menjaga kesehatan mulut dari rumah, atau termasuk kasus gawat darurat yang memerlukan tindakan segera ke klinik gigi.
Masyarakat dihimbau untuk menunda segala kunjungan yang ditujukan untuk kepentingan kecantikan, seperti contoh tindakan pemutihan gigi. Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk menunda kunjungan yang bersifat tidak gawat darurat, seperti kontrol rutin dan tindakan pencegahan. Terdapat beberapa kondisi yang dianggap gawat darurat dan pasien diperbolehkan mendapatkan pertolongan segera mungkin ke praktik kedokteran gigi, kondisi tersebut meliputi kasus pada rongga mulut yang beresiko menghambat jalan nafas, pembengkakan pada rongga mulut, gigi lepas secara tiba-tiba atau dikenal dengan istilah avulsi, terjadi pendarahan hebat yang tidak berhenti, dan pada kondisi dimana pasien merasakan rasa sakit yang tidak tertahankan. Berikut lampiran infografis berisikan ringkasan informasi yang harus diketahui masyarakat sebelum melakukan kunjungan kedokter gigi.
Penulis : Azzahra Astiana Putri – Kedokteran Gigi – Fakultas Kedokteran, Universitas Diponegoro
DPL : Muhammad Mu’in, S.Kep., M.Kep., Ns.S