MAHASISWA UNDIP MEMBERIKAN RESPON ATAS KONDISI MASYARAKAT DI DESA CILILIN KABUPATEN BANDUNG BARAT

Cililin (02/08/2021) Salah satu cara mencegah penularan Virus Corona yang dihimbau oleh badan kesehatan dunia WHO, adalah mencuci tangan pakai sabun. Kebersihan tangan penting untuk diperhatikan di tengah pandemi, pasalnya Virus bisa menular melalui tangan yang terkontaminasi.

Tangan yang tidak dicuci usai terkontaminasi bisa menularkan Virus saat menyentuh hidung, mulut, atau mata. Hal ini menjadikan cuci tangan sebagai kegiatan yang harus sering dilakukan secara disiplin, terutama usai memegang benda di tempat umum.

Mahasiswa program studi hukum Univesitas Diponegoro Semarang dalam melaksanakan KKN di Desa Cililin Kabupaten Bandung Barat memberikan penyuluhan hukum tentang masa PPKM bagi warga Desa Cililin, melalui poster yang bertujuan untuk menginfokan kepada masyarakat mengenai virus corona atau dikenal sebagai COVID-19 dengan harapan dapat membantu mengurangi penyebaran virus tersebut, khususnya di Desa Cililin.

Penyuluhan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang COVID-19 yang sedang dialami saat ini. Salah satu mahasiswa Undip , Nazmi Riyana mengungkapkan kegiatan ini sebagai program wajib yang diberikan pembimbing KKN untuk mengedukasi masyarakat tentang pendemi COVID-19.

“Kami melakukan penyuluhan ini untuk mengedukasi masyarakat Desa Cililin pelarangan-pelarangan dari pemerintah tentang COVID-19 tentang bagaimana pelarangan dari pemerintah di masa PPKM,” ungkap Nazmi.

Ia menambahkan mahasiswa KKN melakukan penyuluhan tersebut secara Door to Door atau dari rumah ke rumah dikarenakan adanya pelarangan untuk melakukan kerumunan. Penyuluhan dilakukan sebagai kegiatan terakhir sebelum penarikan.

Kepala Desa Cililin, Tedi Kusnaedi sangat berterima kasih atas penyuluhan yang dilakukan oleh mahasiswa KKN.

“Ini sangat baik untuk masyarakat yang ada di Desa Cililin, kurangnya informasi yang didapat masyarakat tentang aturan hukum dimasa pandemi COVID-19 semoga bermanfaat untuk mengantisipasi masyarakat terhindar dari pelarangan-pelarangan di masa PPKM ini,” ucapnya.

Kegiatan penyuluhan ini sebagai respon positif mahasiswa atas beberapa kondisi masyarakat pada tempat/ lokasi KKN, tempat mahasiswa mengabdikan diri selama 2 bulan lamanya.

Dalam kegiatan penyuluhan ini, berbagai tema dan isu hukum yang dibahas, mengenai palanggaran-pelanggaran pada masa Pandemic COVID-19. Kegiatan-kegiatan ini sebagai bentuk implementasi program kerja dan Tridarma Perguruan Tinggi (Pengabdian) mahasiswa pada masyarakat guna melakukan langkah pencegahan dini terhadap masalah masalah sosial yang mungkin saja dapat terjadi ditengah masyarakat. Kehadiran mahasiswa-mahasiswa KKN UNDIP Semarang mendapatkan respon positif dari masyarakat Desa Cililin, hal ini karena mahasiswa-mahasiswa UNDIP dapat secara langsung melibatkan diri dalam kegiatan sosial, keagamaan, kebudayaan, dll nya.

Mahasiswa-mahasiswa UNDIP Semarang, disamping melaksanakan kegiatan gotong royong dapat juga melakukan sosialisasi, seminar atau penyuluhan di tengah- tengah masyarakat, dan ini mendapatkan respon yang potitif di masyarakat, dengan cara Door to Door.

Disamping jaga kesehatan dan kondisi badan tetap sehat dimasa Pandemic, mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan harus ditingkatkan lagi karena dalam kegiatan-kegiatan beginilah kita dapat melakukan pencegahan dini terhadap masalah masalah hukum yang mungkin saja terjadi ditengah-tengah kita. Katanya Dengan memberikan penyuluhan hukum diharapkan warga masyarakat desa Cililin terbiasa untuk berdisiplin di masa Pandemic COVID-19 ini.

Penulis             : Mochammad Nazmi Riyana Fikri (Hukum/11000118130385)
DPL          : Solikhin S.Si., M.Sc.
Lokasi KKN   : Desa Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat