Mahasiswa KKN Tematik Tim II Undip 2021 Memberikan Penyuluahan Akan Pentingnya Ekpor dan Impor Untuk Kemajuan Desa

Rancangan peraturan desa dalam pengelolaan prodik kopi untuk Import/Eksport kopi di Desa Jurangmangu. Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012 tentang ketentuan Umum di Bidang Ekspor (“Permendeg 13/2012”), ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean, yaitu wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang mengenai kepabeanan.

Ekspor dapat dilakukan oleh:

  1. Orang perseorangan
  2. Lembaga dan
  3. Badan usaha, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.

Rancangan peraturan desa dalam pengelolaan prodik kopi untuk Import/Eksport kopi di Desa Jurangmangu.

  1. Mempermudah petani kopi untuk memasarkan produk kopinya,
  2. Mengedukasi kelembagaan kelompok petani perkebunan dalam hal Ekspor dan    Impor, dan
  3. Adanya kebijakan  mengenai Ekspor dan Impor dengan cakupan yang lebih luas dari pemerintah dengan berkordinasi dengan pemerintah desa setempat.

Tantangan yang ingin diselesaikan dari program yang disusun. Rancangan peraturan desa dalam pengelolaan prodik kopi untuk Import/Eksport kopi di Desa Jurangmangu.

  1. Mengkaji hambatan pengembangan usaha tani kopi Kecamatan Pulosari, di Desa JurangmangU,
  2. Mengetahui, mengkaji dan menganalisis strategi kebijakan pengembangan usaha tani Ekspor dan Impor dalam upaya peningkatan produksi di Kecamatan Pulosari, di Desa Jurangmangu

Rancangan peraturan desa dalam pengelolaan prodik kopi untuk Import/Eksport kopi di Desa Jurangmangu. Dengan adanya kebijakan yang memudahkan para petani dalam hal Ekspor dan Impor diharapkan roda prekonomian di Kecamatan Pulosari khususnya di Desa Jurangmangu dapat berjalan dengan semstinya. Dengan begitu desa Jurangmangu akan lebih maju. Kerjasama perdagangan diharapkan menjadi salah satu representasi penurunan tarif, dan juga mewakili pengurangan non-tarif lainnya. Dengan adanya kerjasama, nilai diversifikasi ekspor produk kopi ekstrak mengalami peningkatan. Dengan demikian, tarif dalam ini bersesuain dengan teori, menjadi penghabat dalam aliran perdangan

Penyuluhan kepada Petani Kopi dan Perngkat Desa