Mewujudkan Transparansi Informasi Publik Menuju Good Goverment di Desa Pucung

IMG_1112
Mahasiswa KKN Undip bersama Kepala Desa

Mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro Desa Pucung bekerja sama dengan Pemerintah Desa Pucung dalam upaya transparansi informasi mengenai pemerintahan desa. Sesuai amanat Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 46 tahun 2016 tentang laporan Kepala Desa, bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintah desa kepada masyarakat desa.

Dalam Permendagri tersebut masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi tentang dari pemerintah desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.  Informasi itu juga berupa dana desa yang diperuntukan untuk satu periode berjalan yang telah disepakati dalam musyawarah desa.

new
Contoh Poster Transparansi Pemerintahan Desa Pucung

Kegiatan kerja sama tersebut diawali dengan mahasiwa KKN memberikan penjelasan kepada perangkat desa mengenai kewajiban dan pentingnya transparansi informasi kepada masyarakat desa. Output dari kegiatan ini adalah pembuatan poster dan baliho yang digunakan sebagai media dalam menyampaikan informasi pemerintahan desa kepada masyarakat. Baliho di tempel di depan balai desa dan poster yang rencananya akan dipasang di papan pengumuman sekitar Desa Pucung.

Harapan dari kegiatan ini perangkat desa paham pentingnya keterbukaaan informasi publik dan terwujudnya transparansi informasi untuk semua masyarakat desa. Selain itu dengan tersedianya akses informasi diharapkan masyarakat desa ikut mengawasi pemerintahan desa untuk tercapainya pemerintah bersih, transparan dan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. (Tim II KKN UNDIP Desa Pucung)