Sosialisasi Pendaftaran Sertipikat Tanah Oleh BPN di gedung Balai Desa Nyatnyono

20170731_101356Nyatnyono – 31/07/2017 kepemilikan sertipikat tanah merupakan hal yang sangat penting dan krusial bagi setiap orang yang telah memiliki tanah atau memiliki hak suatu tanah,singkatnya,sertipikat merupakan tanda bukti yang sah bagi seseorang atas adanya hak yang melekat pada dirinya dan tanah yang menjadin objek sertipikat tersebut,tentunya sertipikat hak at tanah tersebut harus diterbitkan oleh badan yang berwenang,yaitu BPN dan telah terbit dengan dan melalui prosedur penerbitan tanah yang telah ditetapkan oleh undang-undang.Namun sayangnya masih banyak masyarakat yang belum tau hal tersebut,ataupun dari mereka masih enggan untuk mendaftarkan tanahnya dengan alasan karena selama mereka memegang sertipikat letter C itu sudah cukup,atau mereka enggan mendaftarkan tanahnya karena prosesnya yang rumit,

Karenanya BPN mengadakan sosialisasi tentang pendaftaran sertipikat tanah di Gedung Balai Desa Nyatnyono pada Senin 31/juli/2017 pukul 09:00,acara ini dibantu Oleh Perangkat Desa Nyatnyono dan Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro,acara ini diikuti oleh sebagian besar warga Desa Nyatnyono,mereka antusias mengikuti acara tersebut,terlihat pada saat itu banyak warga yang menanyakan seputar tanah,sertipikat,PBB,dan segala hal yang terkait Pertanahan/Agraria.

Kegiatan ini penting diadakan Oleh BPN,sejalan dengan tindak lanjut diadakannya program Proyek Operasi Nasional Agraria atau (PRONA) oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN),Perangkat Desa dibantu Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro menginput data Pendaftaran sertipikat tanah warga di Desa Nyatnyono,Di Desa Nyatnyono sendiri ditemui masih banyak warga yang belum mendaftarkan tanahnya,mereka beranggapan memiliki sertipikan letter C sudah cukup,ataupun mereka enggan mendaftarkannya karena prosesnya yang rumit,dari proses input data pendaftaran sertipikat tanah,sejauh ini telah mendapat 400 pendaftar dari target 500 pendaftar.