Mahasiswa KKN UNDIP Lakukan Edukasi Ke Masyarakat Mengenai mengenai Etika dalam menggunakan Sosial media supaya tidak melanggar ketentuan dalam UU ITE

Semarang (1/02/2022)  Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim I Universitas Diponegoro Tahun 2022 pelaksanaannya berbeda dengan pelaksanaan KKN pada biasanya secara online dilaksanakan dirumah masing-masing. Hal ini dikarenakan masih dalam kondisi Pandemi Covid-19 sehingga dalam pelaksanaan KKN dilakukan secara mandiri oleh masing mahasiswa dan dilakukan di kampung halaman masing-masing. Seperti yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa UNDIP Adobe Photoshop CS6 Crack Free Download asal Semarang yang melaksanakan program kerja KKN yang berkaitan dengan Edukasi mengenai etika dalam menggunakan sosial media supaya tidak melanggar ketentuan dalam UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui dalam UU Nomor 19 Tahun 2016)

Mahasiswa KKN UNDIP Lakukan Edukasi Ke Masyarakat Mengenai mengenai Etika dalam menggunakan Sosial media supaya tidak melanggar ketentuan dalam UU ITE
Mahasiswa KKN UNDIP Lakukan Edukasi Ke Masyarakat Mengenai mengenai Etika dalam menggunakan Sosial media supaya tidak melanggar ketentuan dalam UU ITE

Di tengah perkembangan sosial media yang begitu pesat, tidak jarang ditemui banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai etika atau tata cara menggunakan media sosial yang tepat. Hal ini terlihat jelas dengan banyaknya masyarakat yang terjerat dalam kasus yang berkaitan dengan UU ITE. Kasusnya pun beragam mulai dari penyebaran berita hoax hingga sampai terkait ujaran kebencian. Hal ini sangat memprihatinkan mengingat di masa yang sudah semakin canggih ini, penggunaan media sosial merupakan suatu kebutuhan dalam sehari-hari. Untuk dapat menciptakan pola atau etika dalam menggunakan media sosial yang baik, dan sesuai dengan ketentuan dan kaidah-kaidah yang terdapat dalam UU ITE maka dari itu perlunya dilakukan sebuah edukasi mengenai etika dalam menggunakan media sosial supaya tidak melanggar ketentuan dalam UU ITE

Mahasiswa KKN UNDIP Lakukan Edukasi Ke Masyarakat Mengenai mengenai Etika dalam menggunakan Sosial media supaya tidak melanggar ketentuan dalam UU ITE
Mahasiswa KKN UNDIP Lakukan Edukasi Ke Masyarakat Mengenai mengenai Etika dalam menggunakan Sosial media supaya tidak melanggar ketentuan dalam UU ITE
Mahasiswa KKN UNDIP Lakukan Edukasi Ke Masyarakat Mengenai mengenai Etika dalam menggunakan Sosial media supaya tidak melanggar ketentuan dalam UU ITE

Pelaksanaan sosialisasi dilakukan pada Selasa,24 januari 2022 dengan sasaran utama sosialisasi adalah Warga dan Remaja RT 01 RW 01 Kalipancur Semarang Sosial Media merupakan sebuah wadah yang memungkinkan penggunanya untuk mempresentasikan dirinya maupun untuk berinteraksi, bekerja sama, saling berbagi, melakukan komunikasi dengan pengguna lainnya, dan membentuk suatu ikatan sosial dengan pengguna lainnya secara virtual. Perkembangan media sosial di era sekarang ini  Terjadi sangat pesat sehingga banyak muncul berbagai permasalahan dan dampak negatif dari penggunaan sosial media yang salah. Hal ini tidak lepas dari perilaku masyarakat dalam menggunakan sosial media itu sendiri, permasalahan yang sering muncul terkait penggunaan sosial media diantaranya terlihat dari banyaknya masyarakat yang terjerat dalam UU ITE, banyaknya masyarakat yang terjerat dalam UU ITE ini karena mereka tidak mengetahui mengenai etika dalam bersosial media sehingga banyak sekali kasus-kasusnya seperti penyebaran berita hoax hingga sampai ke kasus ujaran kebencian. Maka dari itu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya lebih bijak lagi dalam menggunakan sosial media maka diperlukan sebuah edukasi kepada masyarakat terkait dengan etika dan tata cara menggunakan media sosial yang bijak dan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU ITE.

Penulis: Dhio Arya Wijaya

Dosen Pembimbing KKN : Dr.rer.nat Thomas Triadi Putranto,ST,M.Eng

Lokasi KKN : Ringin Telu RT 01 RW 01 Kelurahan Kalipancur ,Kecamatan Ngalian,Kota Semarang.