REMAJA RAWAN NARKOBA? MAHASISWA KKN UNDIP MENSOSIALISASIKAN BAHAYA NARKOBA PADA USIA REMAJA
REMAJA RAWAN NARKOBA? MAHASISWA KKN UNDIP MENSOSIALISASIKAN BAHAYA NARKOBA PADA USIA REMAJA
Pangkah, Kabupaten Tegal (18-01-2022) – Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai remaja rentan terhadap penyalahgunaan narkoba mengingat angka coba pakai yang cukup tinggi, yakni 57 persen dari total penyalahgunaan narkoba. Itu merupakan angka yang sangat tinggi. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengedukasi para remaja agar menjauhi narkoba. Menurut istilah kedokteran, narkotika adalah obat yang dapat menghilangkan terutama rasa sakit dan nyeri yang berasal dari daerah viresal atau alat-alat rongga dada dan rongga perut, juga dapat menimbulkan efek stupor atau bengong yang lama dalam keadaan yang masih sadar serta menimbulkan adiksi atau kecanduan.
Para pencandu narkotika itu pada umumnya berusia 11 sampai 24 tahun. Artinya diusia tersebut ialah usia pelajar atau usia produktif. Awalnya mencoba lalu mengalami ketergantungan terhadap narkoba dan dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak remaja adalah sebagai berikut:
- Perubahan sikap, kepribadian, dan perangai.
- Menurunya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran.
- Menjadi emosional mudah marah dan mudah tersinggung.
- Malas tidak mempedulikan kesehatan diri suka mencuri atau berbuat kriminal hanya untuk membeli narkoba.
- Paranoia (rasa takut dan kecurigaan yang berlebihan).
- Halusinasi.
Masalah ini melatarbelakangi Bagus Panji Pamungkas, mahasiswa Universitas Diponegoro dari jurusan Teknik Sipil untuk mengadakan sosialisasi bahaya narkoba kepada pemuda-pemudi usia remaja yang rawan terkena dampak narkoba. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 17 Januari 2022 dan bertempat di SMK Kusuma Bangsa Pangkah. Kegiatan tersebut berlangsung dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00. Selain sosialisasi juga diadakan pemberian poster bahaya narkoba kepada SMK Kusuma Bangsa Pangkah.