INFORMATIF ! TIM I KKN UNDIP 2021/2022 Melakukan Edukasi mengenai Permasalahan Remaja berdasarkan Data selama Covid-19
Remaja merupakan usia dimana seseorang sedang dalam masa peralihan dari anak-anak menjadi dewasa yang juga memangku kewajiban sebagai generasi penerus bangsa. Sikap dan pemikiran yang labil adalah salah satu kelemahan yang wajib dihindari remaja. Jika tidak dilakukan control diri yang baik, seorang remaja akan mudah terjerumus dalam kehidupan dan pergaulan yang tidak baik. Tentu saja kita semua tidak menginginkan hal ini terjadi karena akan membawa dampak negatif kepada remaja dan juga lingkungannya.
Banyak hal yang menjadi permasalahan remaja contohnya adalah masalah pernikahan dini dan kekerasan seksual dimana kasus pernikahan dini mengalami peningkatan selama pandemic covid-19. Berdasarkan data yang ada, sebanyak 400-500 anak perempuan usia 10-17 tahun berisiko menikah dini akibat pandemic covid-19 (KEMEN PPN/BAPPENAS), terjadinya peningkatan angka kehamilan tidak direncanakan serta pengajuan dispensasi pernikahan atau pernikahan di baawah umur dan lebih dari 64 ribu pengajuan dispensasi pernikahan anak di bawah umur (2020).
Akhir-akhir ini banyak berita mengenai kekerasan seksual yang tidak memandang usia dan mirisnya lagi tidak jarang pelaku merupakan saudara dekat yang seharusnya melindungi bukan melakukan hal yang tidak senonoh kepada korban. Data mencatat bahwa terdapat 8.600 kasus kekerasan pada perempuan di tahun 2020 dan tercatat sebanyak 8.800 kasus dari Januari sampai November 2021 dimana 11.33 % dari jumlah kasus adalah kasus kekerasan seksual.
Pernikahan dini dan kekerasan seksual merupakan permasalahan yang harus diselesaikan bersama. Seluruh lapisan masyarakat baik itu orang tua, guru, tetangga dan lainnya seharusnya turun tangan dalam mencegah dan menanggulangi permasalahan ini. Banyak Lembaga yang dibentuk seperti PIK-R yang merupakan wadah bagi remaja untuk menyampaikan aspirasi dan mendapatkan Pendidikan non-formal sebagai wadah mempersiapkan diri menjadi dewasa yang baik.
Pada kali ini, Hafizatur Rahmi (21) sebagai anggota TIM I KKN UNDIP membuat suatu program kegiatan berupa pembagain pamflet mengenai pernikahan dini dan kekerasan seksual kepada remaja yang ada di RW 06 saat acara posyandu remaja. Pamflet dibuat dalam satu lembar yang berisikan data, upaya pencegahan, dampak, program, dan sikap yang terkait dengan dua hal ini. saat pembagian pamflet, dilakukan diskusi ringan dengan peserta dan peserta mendapatkan pamflet masing-masing dengan harapan mereka memahami edukasi yang ingin disampaikan oleh penulis.
Berikut merupakan design pamflet yang sudah dibuat :
Pamflet dibagikan kepada para remaja yang mengikuti kegiatan posyandu remaja disertai dengan diskusi mengenai topik yang tertulis pada pamflet.
Diharapkan dengan adanya materi dan pembagian pamflet para remaja dapat memahami mengenai permasalahan remaja berupa pernikahan dini dan kekerasan seksual baik itu mengenai data mengenai permasalahan, cara mencegah dan menanggulangi serta sikap terhadap korban.
Penulis : Hafizatur Rahmi (24050118120022-FSM)
Lokasi : Kel.Manyaran, Kec.Semarang Barat, Semarang
DPL : Novia Sari Ristianti, S.T., M.T.