KKN TIM 1 UNDIP: HINDARI NARKOBA, LINDUNGI BANGSA
(5/2) Narkoba merupakan kepanjangan dari narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, dan zat adiktif. Secara nasional, Indonesia telah memuat peraturan terkait narkoba yang terdiri atas UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Narkotika, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.

Sedangkan, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, pengertian psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim 1 Universitas Diponegoro dengan mengusung tema “Pemberdayaan Masyarakat menuju Pasca Pandemi Covid-19 Berbasis SDGs”. Pada program ini mahasiswa mengadakan penyuluhan mengenai Narkoba.

Melalui program tersebut mahasiswa melakukan sosialisasi yang mencakup poin-poin penting yaitu:
- Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai narkoba berupa UU Narkotika dan UU Psikotropika.
- Bahaya narkoba dan anjuran untuk menghindari narkoba.
- Pembagian golongan Narkotika berdasarkan UU no 35 tahun 2009
Dengan terlaksananya program ini, diharapkan warga RW 11, Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dapat terhindar dari ancaman narkoba baik sebagai pengguna maupun pengedar.
Penulis : Kevin Fernando Damanik
Jurusan : Fakultas Hukum
Dosen : Dr. Aminah, SH, M.Si